ILUSTRASI |
"Ada sekitar 54 botol miras berbagai merek yang berhasil kita sita di warung-warung wilayah Jenar dan Purwodadi," tutur Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Purworejo, Mudjono.
Disebutkan secara rinci, 54 botol miras yang berhasil disita itu, diantaranya berupa 25 botol jenis wisky, 12 botol jenis vodka, 11 botol jenis anggur merah cap orangtua, 6 botol jenis ciu. "51 botol kita dapatkan dari pedagang didepan pasar Jenar dan 3 botol jenis ciu didapat dari seputar perempatan desa Purwodadi," lanjutnya.
Diungkapkan, sejumlah warung penyedia miras bernama Restu Pulung Haryanto dan Ampri Supriyanto. Diketahui miras itu dari hasil pemberian atau di pasoki oleh pengedar miras dari pemasok bernama Agus joko trapsilo warga Baledono Krajan RT 2 RW 8.
"Pedagang miras itu akan kami sidang tipiringkan di kantor Pengadilan Negeri Purworejo. Mereka akan kami sidangkan bersama pelanggar lain, yaitu 1 orang sebagai penyetok miras dan 2 orang pelanggar perda K3 (reklame)," ungkapnya.
Khusus untuk Miras, tambahnya, mereka dinilai telah melanggar perda no 6 th 2006 tentang larangan miras dan minuman beralkohol, adapun sanksi yang akan diberikan, yaitu kurungan paling banyak selama 3 bulan, atau denda sampai dengan 30 juta. (ndi)