• Berita Terkini

    Senin, 24 Oktober 2016

    Sebut Gegeran Suap Jadi Ujian Berat, Fuad Kembali Tegaskan Siap Diperiksa KPK

    HM Yahya Fuad/Bupati Kebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad mengaku masih sepenuhnya percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan suap ijon proyek pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang menyeret Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sigit Widodo, sebagai tersangka KPK.

    Yahya Fuad mengatakan, adanya gegeran suap di Kebumen hingga kemudian ditangani KPK, menjadi sebuah ujian berat bagi Kabupaten Kebumen.  Yahya Fuad kembali lagimenyatakan, perkara itu terjadi di luar kontrolnya.

    Namun demikian, Fuad juga meyakini, apa yang terjadi tak berarti sepenuhnya merupakan preseden buruk bagi Kebumen. Juga bukan berarti mereka yang "berurusan dengan KPK" lebih baik daripada yang saat ini belum "tersentuh" KPK.

    Lebih dari itu, Yahya Fuad yakin ada hikmah yang sangat besar dari perkara ini dan dapat menjadi momentum yang tepat bagi Kebumen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai dengan slogan "no Upeti no korupsi" yang dicanangkannya bersama Wakil Bupati, KH Yazid Mahfudz selama memimpin Kebumen lima tahun ke depan.

    Pernyataan itu diungkap Yahya Fuad, saat secara spontan  bersedia menerima Kebumen Ekspres untuk liputan khusus di rumah dinas Bupati, Minggu (23/10/2016). Dalam kesempatan itu, Fuad juga kembali menyatakan dirinya siap bila keterangannya diperlukan oleh KPK.

    "IYALAH,, siap!. Pastinya kita kalau kita dipanggil, kan juga dalam rangka KPK memotret secara utuh perkara ini. KPK meminta keterangan dari siapapun juga. Termasuk kalau perlu dari Bupati, ya bupati dipanggil."

    "KPK dalam menangani kasus atau perkara hukum akan sampai ke akar-akarnya. Saya percaya KPK sepenuhnya..," kata Bupati berlatarbelakang pengusaha dan tokoh Muhammadiyah tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo dalam kasus suap dana Pendidikan Dikpora senilai 4,8 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka menyusl operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu lalu.

     Selain keduanya, KPK sempat meminta keterangan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari Pertiwi, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, anggota Komisi A Suharatono, dan pengusaha bernama Salim dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk kasus ini, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen, Selasa (18/10). Dalam penggeledahan itu, rumah Basikun Mualim di Jalan Pemuda Gang Cempaka Kelurahan/Kecamatan Kebumen menjadi salah satu yang digeledah.

    Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top