• Berita Terkini

    Rabu, 19 Oktober 2016

    Terkait Kasus OTT Anggota Dewan, BK DPRD Belum Berani Bersikap

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen belum dapat mengambil sikap terhadap Yudhy Tri Hartanto, yang tersandung kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

    Meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kehormatan DPRD Kebumen tidak mau gegabah menyikapi kasus tersebut.

    Ketua Badan Kehormatan DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, menegaskan hingga saat ini Badan Kehormatan belum mengambil keputusan terkait status anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yudhy Tri Hartanto, sebagai anggota dewan.

    Pihaknya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dan tetap menunggu hasil dari pihak yang berwenang. "Dari BK kan sementara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, nanti setelah ada keputusan dari pihak yang berwenang baru kami memberikan sikap," ujar Tunggul Jaluaji, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Jika sudah incracht, kata dia, pihaknya baru akan melakukan rapat untuk menentukan keputusannya. "Kita menunggu keputusan tetapnya, kita nunggu perkembangannya seperti apa," tegas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

    Ia menambahkan, pihaknya tidak berhak memutuskan, anggota DPRD yang sudah jadi tersangka harus di PAW (pergantian anggota dewan) karena saat ini kasusnya masih dalam proses. "Kita tunggu saja dulu prosesnya. Soal PAW itu kan ranahnya partai, kami Badan Kehormatan sifatnya hanya merekomendasikan," imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo.

    Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan empat orang lainnya, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, Ketua Fraksi PDIP Dian Lestari Subekti Pratiwi dan anggota Komisi A Suhartono, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Keempatnya masih menjadi saksi. Keempat orang itu menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (15/10). Dalam perkembangannya, pada Senin (17/10) KPK telah memulangkan keempatnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top