• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Oktober 2016

    UMK 2017 Pekalongan Disepakati Rp 1.620.600

    PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, telah menyepakati besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diterapkan tahun 2017 mendatang yakni sebesar Rp1.620.000.

    Besaran angka UMK tersebut, naik 8,04 persen atau sebesar Rp120.000 dari besaran UMK tahun 2016 yaitu Rp1.500.000. Besaran angka UMK 2017, disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (11/10) lalu.

    Kepala Dinsosnakertrans yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Wahyudi Pontjo Nugroho mengatakan, besaran angka tersebut sudah diajukan oleh Dewan Pengupahan ke Walikota Pekalongan, untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Sudah disepakati Selasa lalu dalam rapat Dewan Pengupahan. Besarannya Rp1.620.000. Kami juga sudah ajukan angkanya ke Walikota," tuturnya, Jumat (14/10).

    Dijelaskan Mantan Wakil Bupati Pekalongan itu, munculnya angka tersebut sudah sesuai dengan formula perhitungan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 yang menjadi dasar menghitung UMK. "Acuannya sesuai PP 78 tahun 2015. Jadi semuanya sudah sepakat dengan angkanya karena sudah sesuai dengan PP. Kami langsung ajukan ke Pak Wali sebagai rekomendasi UMK Kota Pekalongan tahun depan," tambah dia.

    Terpisah, Wakil Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Arif Fiyanto saat dikonfirmasi menyatakan hal yang sama. Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, juga sudah menyepakati angka hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Sebab saat ini sudah ada acuan dasar perhitungan UMK yakni berdasarkan PP 78 tahun 2015 dimana UMK tahun depan ditentukan melalui perhitungan UMK tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

    "Dalam pasal 44, PP nomor 78 tahun 2015 memang sudah tertulis formula perhitungan UMK untuk tahun selanjutnya yakni UMK tahun lalu ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini ditetapkan sebesar 4,97 persen sementara angka inflasi nasional yaitu 3,07 persen. Sehingga total tahun ini ada kenaikan 8,04 persen dari tahun sebelumnya. Jadi angka UMK yang direkomendasikan sebesar Rp1.620.600. Ini masih jauh dari harapan, tapi kami menerima. Karena itu yang diatur dalam PP," tuturnya.


    Meski menerima angka tersebut, ditegaskan Arif, DPC SPN akan mencoba mencari data terkait angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat daerah yakni di tingkat kota dan provinsi. Karena menurut dia, pihak BPS tidak bersedia membuka angka tersebut. "Kalau memang angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah lebih tinggi, jelas kami dirugikan. Di BPS pasti ada angka-angka itu karena mereka juga menghitung sendiri untuk tingkat kota dan provinsi," tambah dia.

    Setelah diserahkan ke Walikota, dikatakan Arif angka tersebut akan diserahkan ke Gubernur Jateng dan paling lambat tanggal 20 November besaran angka UMK Kota Pekalongan dan daerah lain di Jawa Tengah harus sudah ditetapkan. Karena, sebelum pemberlakuan UMK pada awal Januari 2017, perusahaan masih bisa mengajukan pengangguhan maksimal satu bulan sebelum pemberlakuan.

    Selain itu, dikatakan Arif, DPC SPN juga akan berupaya mendorong penerapan struktur skala upah pada setiap perusahaan mulai 1 Januari 2017. Karena aturan itu juga sudah diwajibkan dalam PP nomor 78 tahun 2015. "Kami akan perjuangkan agar struktur skala upah bisa dterapkan kepada semua pekerja. Karena UMK sebenarnya hanya diberlakukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun. Ini yang akan coba kami tekankan dan kami dorong di semua perusahaan," tegas dia.


    Dalam penerapan struktur skala upah, sambung Arif, juga sudah dibagi dalam empat kategori yaitu masa kerja, produktifitas, golongan dan pendidikan. Kewajiban penerapan struktur skala upah akan didorong dan dikawal bersama. SPN juga akan menunjuk satu perusahaan yang akan dijadikan embrio penerapan struktur skala upah di satu perusahaan yaitu di PT Tritex.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top