ILUSTRASI |
Kelima anggota komisi A DPRD Kebumen tersebut yakni Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi). Seperti seperti sebelumnya, para saksi dalam kasus ini bungkam dan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan.
Berbeda dengan hari lainnya, pemeriksaan kali ini sempat dihentikan bersamaan dengan pelaksanaan waktu Shalat Jumat. Pemerisaan juga berlangsung cukup singkat, dimana pukul 16.00 WIB sudah selesai. Pemeriksaan sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Catatan koran ini, pemeriksaan ini menambah banyak jumlah saksi yang telah diperiksa KPK. Sehari sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Masing-masing Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari, Imam Satibi, Rektor IAINU Kebumen, aktivis LSM Basikun Mualim, Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono, pengusaha Arif Budiman, PNS Dikpora Yasinta dan sejumlah nama lain. (ndi/cah)