ilustrasi |
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, mengatakan, Perda yang telah dibuat oleh eksekutif dan legislatif, belum maksimal diimplementasikan. Terbukti, Perda itu masih kerap dilanggar oleh masyarakat. Bahkan, para pejabat eksekutif dan legislatif yang telah menyusun dan membuat Perda tersebut, juga melanggarnya. Misalnya, Perda Ketertiban Umum (Tibum). Dalam Perda itu, mengatur tentang larangan merokok di tempat umum, kantor, dan tempat terbuka lainnya. Tapi yang terjadi, masih banyak masyarakat dan pejabat pemkab yang melanggar Perda tersebut.
"Disusun sendiri, dibuat sendiri, tapi dilanggar sendiri. Kan aneh," kata legislator yang akrab disapa Jeni ini, kemarin.
Selain Perda Tibum, lanjut Jeni, masih ada beberapa Perda lainnya yang kerap dilanggar oleh masyarakat dan pejabat. Yaitu, Perda Bangung Gedung. Dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa pembangunan rumah atau gedung dilarang melebihi badan jalan dan menutup aliran sungai. Tapi sayangnya, masyarakat acap kali tidak memperdulikan itu. Bahkan, pejabat yang sudah tahu jika itu salah, tidak melarangnya. Disinyalir, pejabat justru mengijinkan karena ada sesuatu dibalik pembangunan itu.
"Saran saya, perda-perda ini harus segera disosialisasikan," tandasnya. (yer)