Dian Lestari(kiri) |
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati, kepada Kebumen Ekspres, Jumat sore mengatakan, Dian Lestari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma), Hartoyo dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. "Dian Lestari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY dan SW," kata Yuyuk via pesan singkat.
Selain Dian Lestari, kata Yuyuk, KPK di hari yang sama juga memeriksa Qolbin Salim alias Salim, Kepala Cabang PT Osma di Kebumen juga Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo. Jadi, ada empat orang yang diperiksa KPK kemarin. "Semuanya bersaksi untuk HTY dan SW," imbuh Yuyuk.
Pemeriksaan keempat orang tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut pemeriksaaan sehari sebelumnya, Kamis (17/11) dimana KPK telah memeriksa Direktur PT Osma Hartoyo dalam kapasitasnya sebagai saksi Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo. Namun, saat disinggung terkait materi pemeriksaan atau apa hasil pemeriksaan, Yuyuk menolak berkomentar.
Yang pasti, kata Yuyuk, KPK masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain. Hanya, dia memang tak mau memberikan siapa saja saksi yang akan kembali diperiksa atau kapan waktu pemeriksaan akan dilakukan. "Belum ada jadwal. Yang pasti pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta (gedung KPK)," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan hal senada dengan Yuyuk. Dia mengaku tidak tahu siapa saja yang akan diperiksa KPK selanjutnya. Namun, Priharsa mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. "Pekan depan," katanya.
Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.
Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. KPK telah menetapkan Yudhi, Sigit, dan Hartoyo sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lain atas kasus dugaan suap ijon proyek Dikpora Kebumen pada APBD Perubahan 2016.
Hartoyo diduga sebagai penyandang suap Rp 70 juta kepada Yudi Tri Hartanto dan Sigit Widodo. KPK sebelumnya menyebut imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek Rp 4,8 miliar. Namun, kemudian disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta. Perusahaan Otoda diduga adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan namanya dan ketika proyek diperoleh, pekerjaan tersebut disubkan atau diserahkan ke perusahaan lainnya.
KPK sebelumnya telah memberikan pernyataan sedang menyelidiki apakah uang suap Rp 750 juta tersebut baru mengalir kepada Sigit Widodo atau Yudi Trihartanto atau sudah dilakukan. Dan, perkembangan di lapangan
dan penelusuran Kebumen Ekspres, uang itu sudah mengalir ke sejumlah pihak. Disebut-sebut, uang itu mengalir kepada para saksi yang sudah diperiksa KPK.
Namun saat disinggung soal itu, Yuyuk enggan berkomentar. "Kalau mau tahu soal itu (apakah suap Rp 750 juta sudah dilakukan atau belum), silakan ikuti persidangan," katanya. (cah)