• Berita Terkini

    Senin, 21 November 2016

    Bupati Minta Inspektorat Usut Dugaan Penyimpangan di Candirenggo

    HMYahya Fuad/Bupati Kebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad menyatakan telah mengijinkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Candirenggo, Waluyo terkait dugaan penyimpangan pemalsuan dan tindak pidana korupsi.  Yahya Fuad meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) menangani tuntas kasus tersebut.

    Hal itu dinyatakan Yahya Fuad, saat menerima 10 warga Desa Candirenggo Kecamatan Ayah di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (19/11/2016). Saat itu, warga yang mengatasnamakan Kelompok Warga Peduli Masyarakat Desa Candirenggo (KWPMDC), itu membeberkan dosa-dosa Kepala Desa (Kades) Candirenggo Kecamatan Ayah.

    Kepada Bupati Yahya Fuad, mereka memaparkan panjang lebar dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Candirenggo, Waluyo, mulai dari nama yang tidak sesuai dengan aslinya, pemalsuan tanda tangan hingga praktek korupsi yang dilakukan selama ini. Paparan itu lengkap dengan beberapa bukti-buktinya yang ditulis dalam berkas setebal 63 halaman. Satu bendel dokumen yang berisi tentang data-data tersebut ditandatangani oleh, Miyanto, Fanani Zuhri, M Mustofa, Hananto, Masno dan  Kosasi.

    “Ini baru sebagian kecil saja, selain itu masih banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Candirenggo,” tutur koordinator KWPMDC Miyanto.

    Dijelaskannya, baik secara kependudukan, maupun Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, nama Kepala Desa Candirenggo adalah Waluyo. Namun dalam administrasi serta surat menyurat, Kades Candirenggo selalu menggunakan nama Ady Waluyo. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan nama sebenarnya. Praktek korupsi juga dilakukan oleh Kades Candirenggo  diantaranya pengembalian retribusi PDAM yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Penjualan tanah kemakmuran/bengkok juga dilaksanakan tanpa melalui proses lelang. Planjan (bawon padi dari manca desa yang memiliki sawah di Candirenggo) Rp 5 Juta per tahun juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan penyimpangan juga dilakukan pada penjualan kayu jati dan pengembalian retribusi PBB. “Ini melanggar pasal 362 KUHP yaitu pencurian,” kata Miyanto.

    Pelaksanaan Bantuan pemerintah Provinsi Tahun 2014 dan bantuan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) juga tidak sesuai prosedur. Penjualan tanah desa kepada PWRI Rp  105 juta penggunaanya tidak jelas. Kades juga telah memakai uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 70 juta. “Bahkan uang Dana Desa (DD) tahap I 2016, digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Camry. Terdapat saksi pada kasus pembelian mobil tersebut,” tegasnya.(mam
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top