SURABAYA- Gembar-gembor penyidik pidana khusus Kejati Jatim yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan hanya omong kosong. Dalam sidang perdana kemarin, mereka tidak menghadiri sidang tanpa pemberitahuan sama sekali meski sudah dipanggil secara patut.
Sidang praperadilan mestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/11). Sesuai surat panggilan, sidang sedianya dimulai pukul 09.00. Enam pengacara Dahlan sudah tiba di PN pada pukul 08.00. Mereka langsung masuk ke Ruang Sidang Cakra.
Hanya, sidang tersebut tidak bisa dimulai tepat waktu. Sebab, asisten pidana khusus dan penyidik Kejati Jatim yang menjadi tergugat belum juga nongol. Hingga pukul 10.30, jaksa belum menampakkan batang hidungnya. Yang terlihat sejak pagi malah jaksa tidak berseragam yang mondar-mandir di depan dan dalam ruang sidang. Mereka memotret satu per satu kuasa hukum dan simpatisan Dahlan Iskan.
Hakim tunggal Ferdinandus memutuskan membuka sidang pukul 10.37. Dia mengecek identitas dan surat kuasa satu per satu pengacara penggugat yang memenuhi deretan kursi sisi kiri meja hakim. Setelah menyatakan lengkap, hakim menoleh ke kursi yang seharusnya ditempati jaksa selaku tergugat. Barisan kursi itu melompong sehingga hakim mengurungkan niat untuk bertanya.
Panitera pengganti Suparman kemudian memanggil jaksa Kejati Jatim melalui pengeras suara. Panggilan tersebut sampai diulangi dua kali. Namun, penyidik tidak juga muncul. Dipastikan, jaksa tidak hadir bukan karena tidak menerima panggilan dari pengadilan.
Ferdinandus mengatakan, surat panggilan dikirim pada 7 November 2016 dan sudah diterima. Menurut dia, panggilan tersebut sudah sesuai dengan pasal 227 KUHP. Intinya, panggilan sudah memenuhi syarat formal. "Panggilannya secara hukum sudah sah. Surat dikirim tiga hari sebelum sidang," katanya.
Ferdinandus mengatakan, sesuai undangan, seharusnya jaksa sudah hadir pada pukul 09.00. Hakim juga sudah memberikan tenggang waktu hingga 1,5 jam untuk menunggu kedatangan jaksa. Namun, jaksa tidak juga hadir tanpa pemberitahuan apa pun.
Karena itulah, hakim menyatakan akan memanggil jaksa untuk kali kedua. Surat panggilan langsung dikirim kemarin. Rencananya sidang digelar pada Kamis pekan depan (17/11).
Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, menyayangkan ketidakhadiran jaksa. Menurut dia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum. Karena itu, seharusnya mereka menghormati proses hukum praperadilan tersebut. Apalagi, undangan dikirim pengadilan.
Dalam praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Dahlan mempermasalahkan tiga tahap penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Yaitu, penetapan sah tidaknya penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan. Menurut dia, tim kuasa hukum sudah memiliki bukti kuat untuk membuktikan bahwa ada yang tidak prosedural dalam tahapan tersebut.
Ketidakhadiran jaksa membuktikan jaksa tidak siap menghadapi praperadilan yang diajukan Dahlan. Padahal, pejabat penyidik Kejati Jatim pernah menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum Dahlan.
Itu, antara lain, dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kasipidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana pada Senin (7/11). Dia menyatakan siap dan telah mengantisipasi praperadilan Dahlan Iskan. "Suratnya sudah masuk ke pimpinan, tinggal disposisi. Kami siap menghadapi," ujar suami Irma Soraya Ishak itu.
Menurut dia, proses hukum yang diterapkan terhadap Dahlan sudah sesuai aturan. Meski, hingga saat ini mereka belum mengantongi nilai kerugian negara yang sah. Termasuk hasil audit dari BPK maupun BPKP. "Memang kalau resminya kami belum dapat dari BPKP. Lagian untuk membuktikan kerugian negara kan tidak hanya BPKP," ujar Dandeni.
Dalam hal ini, Kejati Jatim memang terkesan semaunya sendiri. Sebab, mereka tidak mengirimkan keterangan apa pun kepada PN Surabaya.
Trik tidak hadir pada sidang perdana guna mengulur waktu memang sering digunakan lembaga penegak hukum yang digugat praperadilan. Namun, sewajarnya hal tersebut disertai surat pemberitahuan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan juga mencurigai ketidakhadiran pihak Kejati Jatim tanpa pemberitahuan merupakan trik untuk mengulur waktu. Lembaga yang dipimpin Maruli Hutagalung itu mempercepat proses pemberkasan Dahlan Iskan. Tujuannya adalah menggugurkan gugatan praperadilan.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto berdalih bahwa seluruh jaksa sedang tidak berada di kantor kemarin. Menurut dia, seluruh anggota tim penyidikan sedang berada di luar kota untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu.
Alasan lainnya, Kejati baru menerima surat panggilan Senin (7/11). Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang. Apakah jaksa akan hadir dalam sidang Kamis pekan depan? Romy tidak memberikan jawaban pasti. "Kalau sidang selanjutnya masih diupayakan lagi," ucapnya.
Agenda sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan kemarin menyita perhatian publik. Sebab, PN Surabaya dipenuhi para simpatisan Dahlan yang datang dari berbagai daerah. Sebagian besar merupakan santri Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien.(jpnn)
Sidang praperadilan mestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/11). Sesuai surat panggilan, sidang sedianya dimulai pukul 09.00. Enam pengacara Dahlan sudah tiba di PN pada pukul 08.00. Mereka langsung masuk ke Ruang Sidang Cakra.
Hanya, sidang tersebut tidak bisa dimulai tepat waktu. Sebab, asisten pidana khusus dan penyidik Kejati Jatim yang menjadi tergugat belum juga nongol. Hingga pukul 10.30, jaksa belum menampakkan batang hidungnya. Yang terlihat sejak pagi malah jaksa tidak berseragam yang mondar-mandir di depan dan dalam ruang sidang. Mereka memotret satu per satu kuasa hukum dan simpatisan Dahlan Iskan.
Hakim tunggal Ferdinandus memutuskan membuka sidang pukul 10.37. Dia mengecek identitas dan surat kuasa satu per satu pengacara penggugat yang memenuhi deretan kursi sisi kiri meja hakim. Setelah menyatakan lengkap, hakim menoleh ke kursi yang seharusnya ditempati jaksa selaku tergugat. Barisan kursi itu melompong sehingga hakim mengurungkan niat untuk bertanya.
Panitera pengganti Suparman kemudian memanggil jaksa Kejati Jatim melalui pengeras suara. Panggilan tersebut sampai diulangi dua kali. Namun, penyidik tidak juga muncul. Dipastikan, jaksa tidak hadir bukan karena tidak menerima panggilan dari pengadilan.
Ferdinandus mengatakan, surat panggilan dikirim pada 7 November 2016 dan sudah diterima. Menurut dia, panggilan tersebut sudah sesuai dengan pasal 227 KUHP. Intinya, panggilan sudah memenuhi syarat formal. "Panggilannya secara hukum sudah sah. Surat dikirim tiga hari sebelum sidang," katanya.
Ferdinandus mengatakan, sesuai undangan, seharusnya jaksa sudah hadir pada pukul 09.00. Hakim juga sudah memberikan tenggang waktu hingga 1,5 jam untuk menunggu kedatangan jaksa. Namun, jaksa tidak juga hadir tanpa pemberitahuan apa pun.
Karena itulah, hakim menyatakan akan memanggil jaksa untuk kali kedua. Surat panggilan langsung dikirim kemarin. Rencananya sidang digelar pada Kamis pekan depan (17/11).
Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, menyayangkan ketidakhadiran jaksa. Menurut dia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum. Karena itu, seharusnya mereka menghormati proses hukum praperadilan tersebut. Apalagi, undangan dikirim pengadilan.
Dalam praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Dahlan mempermasalahkan tiga tahap penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Yaitu, penetapan sah tidaknya penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan. Menurut dia, tim kuasa hukum sudah memiliki bukti kuat untuk membuktikan bahwa ada yang tidak prosedural dalam tahapan tersebut.
Ketidakhadiran jaksa membuktikan jaksa tidak siap menghadapi praperadilan yang diajukan Dahlan. Padahal, pejabat penyidik Kejati Jatim pernah menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi langkah hukum Dahlan.
Itu, antara lain, dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kasipidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana pada Senin (7/11). Dia menyatakan siap dan telah mengantisipasi praperadilan Dahlan Iskan. "Suratnya sudah masuk ke pimpinan, tinggal disposisi. Kami siap menghadapi," ujar suami Irma Soraya Ishak itu.
Menurut dia, proses hukum yang diterapkan terhadap Dahlan sudah sesuai aturan. Meski, hingga saat ini mereka belum mengantongi nilai kerugian negara yang sah. Termasuk hasil audit dari BPK maupun BPKP. "Memang kalau resminya kami belum dapat dari BPKP. Lagian untuk membuktikan kerugian negara kan tidak hanya BPKP," ujar Dandeni.
Dalam hal ini, Kejati Jatim memang terkesan semaunya sendiri. Sebab, mereka tidak mengirimkan keterangan apa pun kepada PN Surabaya.
Trik tidak hadir pada sidang perdana guna mengulur waktu memang sering digunakan lembaga penegak hukum yang digugat praperadilan. Namun, sewajarnya hal tersebut disertai surat pemberitahuan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan juga mencurigai ketidakhadiran pihak Kejati Jatim tanpa pemberitahuan merupakan trik untuk mengulur waktu. Lembaga yang dipimpin Maruli Hutagalung itu mempercepat proses pemberkasan Dahlan Iskan. Tujuannya adalah menggugurkan gugatan praperadilan.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto berdalih bahwa seluruh jaksa sedang tidak berada di kantor kemarin. Menurut dia, seluruh anggota tim penyidikan sedang berada di luar kota untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu.
Alasan lainnya, Kejati baru menerima surat panggilan Senin (7/11). Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang. Apakah jaksa akan hadir dalam sidang Kamis pekan depan? Romy tidak memberikan jawaban pasti. "Kalau sidang selanjutnya masih diupayakan lagi," ucapnya.
Agenda sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan kemarin menyita perhatian publik. Sebab, PN Surabaya dipenuhi para simpatisan Dahlan yang datang dari berbagai daerah. Sebagian besar merupakan santri Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien.(jpnn)