Ady Waluyo |
Hal itu disampaikan Ady Waluyo saat ditemui Kebumen Ekspres di Kantor Balai Desa Candirenggo, Senin (21/11/2016). Ady Waluyo menjelaskan, saat lahir kedua orang tuanya memang memberikan nama hanya Waluyo (tanpa ada tambahan Ady). Kendati demikian, dalam KTP, paspor, rekening bank dan lain sebagainya telah menggunakan nama Ady Waluyo. “Nama di KTP telah menggunakan Ady Waluyo,” tuturnya sambil menunjukkan KTPnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini sudah tepat dan sesuai aturan yang ada. Kendati jika terdapat kesalahan dan hal itu berbenturan dengan hukum, maka serahkan saja urusan tersebut kepada pihak berwajib. “Saat ini adalah era demokrasi, masyarakat bebas mengeluarkan dan menyampaikan pendapat, baik itu kepada media, maupun kepada bupati,” paparnya.
Saat disinggung mengenai proyek jalan yang pelaksanaannya dituding tidak tepat, Ady Waluyo menjelaskan, beberapa proyek yang ada telah dilaksanakan dengan baik. Kepala desa mempunyai skala prioritas dalam setiap melaksanakan pembangunan. Maka tidak menutup kemungkinan alokasi dana yang akan digunakan untuk membangun jalan, dialokasikan (dialihkan) untuk hal yang lebih penting. “Kalau ada yang lebih penting dan lebih mendesak untuk dibangun, anggaran yang ada digunakan untuk membangun yang lebih penting dan lebih mendesak. Dan hal itu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” paparnya.
Saat disinggung mengenai permohonan masyarakat untuk penundaan Dana Desa, Ady Waluyo menegaskan, sepanjang semua persyaratan terpenuhi, maka tidak ada seorang pun atau pihak mana pun yang berhak untuk menghalang-halangi turunnya Dana Desa. Menurutnya, adanya persoalan yang menyangkut dirinya mengganggu masyarakat kehilangan haknya.
“Kalau persyaratannya telah terpenuhi, apapun yang terjadi Dana Desa wajib turun. Dalam hal ini bupati seharusnya tidak menunda atau bahkan menghalanginya. Sebab Dana Desa turun akan turun jika semua persyaratannya telah terpenuhi,” ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, beberapa warga Desa Candirenggo Kecamatan Ayah, Sabtu (19/11), menghadap Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE di Rumah Dinas Bupati Kebumen. Dalam pertemuan itu, sekelompok warga yang mengatasnamakan KWPMDC, membeberkan dosa-dosa Kepala Desa (Kades) Candirenggo Kecamatan Ayah.
Beberapa hal yang disoroti diantaranya nama “Ady Waluyo” yang menurut KWPMDC seharusnya hanya Waluyo saja. Kepala Desa Candirenggo juga dituding telah melakukan praktek korupsi diantaranya pengembalian retribusi PDAM, penjualan tanah kemakmuran/bengkok juga dilaksanakan tanpa melalui proses lelang. Planjan (bawon padi dari manca desa yang memiliki sawah di Candirenggo) Rp 5 Juta per tahun. Semua dilaksanakan demi kepentingan diri sendiri. Pelaksanaan Bantuan pemerintah Provinsi Tahun 2014 dan bantuan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) juga dinilai tidak sesuai prosedur.
Ady Waluyo dengan tegas mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya sebagai warga negara yang baik, tentunya harus menghormati hukum. Pihaknya mengatakan siap datang, manakala penyidik memerlukannya. “Kemarin SPJ kami, sudah dibawa oleh inspektorat,” ucapnya, sembari menghimbau masyarakat Desa Candirenggo agar tetap kondusif dan jangan sampai terpecah-belah hanya gara-gara adanya persoalan tersebut. (mam)