sudarno ahmad/ekspres |
Fraksi Gerindra meminta pihak eksekutif (bupati dan jajarannya) segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Juru bicara Fraksi Gerindra Ma'rifun, mengatakan kedua raperda tersebut saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya. Karena peraturan yang akan diterapkan merupakan turunan dari Amanat Undang-Undang. Serta Peraturan Pemerintah yang harus segera terimplemntasi dalam pemerintahan paling bawah karena dalam raperda tersebut terdapat beberapa Pasal yang krusial. Baik kalimat maupun artinya dalam pemaknaan.
Menurutnya, untuk menghindari dan antisipasi pemaknaan yang berbeda maka perlu ada sosialisai secara total. Agar persepsi atas beberapa pasal yang ada dalam Raperda tersebut bisa sama. Sehingga atas dasar tersebut Fraksi Gerindra meminta kepada Eksekutif agar segera melakukan langkah cepat dan cermat mensosialisasikan Raperda ini.
"Sosialisasi dilakukan ke tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa setelah Rapeda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kebumen," pinta Ma'rifun.
Meski dua raperda disepakati ditetapkan menjadi perda, namun pada rapat paripurna DPRD Kebumen seluruh fraksi belum menyetujui dua raperda lainnya. Yaitu raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Aneka Usaha.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi wakil ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir wakil bupati Yazid Mahfudz.
Juru bicara Fraksi Golkar, Restu Gunawan, meminta agar dilakukan pembahasan lebih mendalam terkait raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Aneka Usaha.
Wakil Bupati Yazid Mahfudz, mengatakan raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan.
Sedangkan terhadap raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha menyetujui agar dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah diundangkan.
"Nantinya substansi dari raperda tersebut dapat selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," tandasnya.(ori)