ilustrasi |
Entah nekad, terlalu percaya diri atau malah tak tahu diri, pria berusia 31 tahun yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Kebumen tersebut malah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terang saja, dia ditangkap polisi. Penangkapan berawal saat pelaku dengan percaya dirinya mengurus SKCK di Polsek Pejagoan, R
abu pagi (23/11/2016). Tanpa disadarinya, anggota Polsek Pejagoan, Aiptu Endiyanto mengenalinya dan langsung melaporkan kepada Kapolsek Pejagoan AKP R Widianto SH.
Saat itu juga, Kapolsek segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kebumen. "Tak berapa lama, petugas Satresnarkoba datang dan mengamankannya," kata Widiyanto.
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hary Harjanto, SH, MH membenarkan kejadian itu. Dia menjelaskan orang yang diamankan di Mapolsek Pejagoan bernama Ade Fariz (31) warga Jalan Raya Soka Nomor 600 RT 5 RW 6 Pejagoan.
"Dia adalah buron dalam perkara kepemilikan narkotika jenis psikotropika yang ditangani oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Kebumen sejak tahun 2015," kata Hari Harjanto.
Ade sendirin kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kebumen, jadi besok akan segera kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," kata AKP Hari Harjanto. (cah)