andi/ekspres |
Hal itu lakukan atas perintah KPK. Pengembalian itu dibuktikan dengan bukti tranfer dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kebumen. "Uang pinjaman itu diduga adalah uang suap yang diterima Arif Budiman. Saya patuh dengan KPK, bukti transfer ini saya serahkan sebagai bukti," ucap Heri di Mapolres Purworejo.
Untuk diketahui, Arif Budiman juga sudah diperiksa oleh KPK di Mapolres Purworejo sebelumnya. Namun Heri mengaku tidak mengetahui apabila uang itu merupakan bagian dari suap ijon anggaran Dikpora Kebumen.
Jumat (11/11), KPK memeriksa 6 saksi yang diperiksa, 5 diantaranya merupakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, sedangkan 1 saksi lain belum diketahui identitasnya. Kelima anggota komisi A DPRD Kebumen tersebut yakni Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi). Seperti seperti sebelumnya, para saksi dalam kasus ini bungkam dan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan.
Catatan Ekspres, pemeriksaan KPK yang dilakukan di Mapolres Purworejo berlangsung selama 3 hari, Rabu-Jumat (9-11/11). Hari pertama, terdapat 8 saksi. Mereka yakni Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kebumen Supangat, Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Yasinta, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Agung Prabowo, warga Kebumen Heri, pengusaha Barli Halim, dan dua lainnya belum diketahui identitasnya.
Pihak KPK sendiri menyatakan jika proses pemeriksaan di Mapolres Purworejo berakhir hari ini (kemarin.red). Namun pihak KPK tidak menjelaskan proses pemeriksaan selanjutnya. Dimungkinkan proses pemeriksaan sendiri masih akan terus berlanjut. (ndi)