reza/radarcilacap |
Sekitar ratusan massa HTI ini melakukan aksi demo di depan Alun-alun Kabupaten Cilacap. Mereka kemudian melakukan orasi sekitar setengah jam. Dengan membawa beberapa bendera dan atribut, massa ini mulai melakukan long march. Selain massa, HTI DPD Kabupaten Cilacap juga membawa satu kendaraan bak terbuka untuk mengikuti aksi tersebut.
Sekretaris HTI DPD II Kabupaten Cilacap David Winanto mengatakan, HTI DPD Kabupaten Cilacap mengutuk keras pelecehan yang dilakukan Ahok terhadap Al Quran. Menurut dia, tindakan tersebut sama sekali tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam kalimat Ahok lewat rekaman, secara sadar Ahok telah menyatakan Ahok dengan sadar Al Quran sebagai sumber kebodohan.
"Ahok secara sadar telah menyatakan bahwa orang yang tidak memilih dirinya karena dasar surah Al Maidah ayat 51 hanya dibodohi. Itu artinya Ahok telah nyata menyebut Al Quran sebagai sumber kebodohan,"geram dia.
Sehingga kata dia, HTI DPD Kabupaten Cilacap menuntut kepada aparat yang berwenang untuk segera bertindak dan mengusut terhadap penghinaan Al Quran yang telah dilakukan oleh Ahok. Dia menuturkan, dasar hukmnya sudah jelas yakni merujuk KUHP Pasal 156a dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
"Perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan tersebut. Sehingga harus segera ditindak,"tegas dia.
Aksi serupa juga terjadi di Purbalingga. . Massa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat pada Jumat (4/11) “mengepung” Mapolres Purbalingga. Aksi lonngmarch dengan start di depan Masjid Agung Purbalingga diguyur hujan deras. Namun para pengikut aksi damai itu tetap maju ke pihak terkait.
Aksi damai dimulai sekitar pukul 12.30 usai salat Jumat. Iringin- iringan peserta aksi nyaris memenuhi sepanjang jalur yang dilalui mereka. Dikawal langsung oleh polisi Polres Purbalingga. Sembari berjalan, mereka bergantian menggelar orasi di atas kendaraan.
Ketua HTI Purbalingga Amin RH mengatakan, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi kriteria mencela, menghina dan melecehkan Al Quran sebagaimana ditegaskan MUI. Peserta aksi mengutuk keras pernyataan Ahok dan menuntut proses hukun dan dikenakan saksi hukum sebagai penghina Al Quran.
“Karenanya kami ke Polres Purbalingga untuk menyampaikan pernyataan masing- masing perwakilan berbagai elemen. Tujuannya agar Kapolres selaku pimpinan bisa bersikap hyata ikut mendukung agar kasus ini dilanjutkan,” kata Amin..
Pihaknya juga mengakui jika seluruh komponen umat Islam untuk berjuang dengan sungguh-sungguh menegakkan syariah secara menyeluruh dan mewujudkan pemimpin Islam yang amanah. “Kami tidak bermaksud lain, hanya peduli agar di manapun Al Quran yang bahasanya sudah jelas, tidak dinistakan kembali,” ungkapnya. (rez/amr)