• Berita Terkini

    Minggu, 20 November 2016

    Kuasa Hukum: Sigit Widodo Minta Doa dari Masyarakat

    INDRAAMONG
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penahanan Sigit Widodo, salah satu tersangka kasus dugaan suap ijon proyek dana pendidikan senilai Rp 4,8 miliar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen diperpanjang.

    Hal itu disampaikan penasihat hukum Sigit Widodo Indra Among SH MH, saat dihubungi Kebumen Ekspres via handphone, Senin (14/11).  “Mas Sigit kondisinya tenang dalam menyampaikan setiap keterangan. Masa penahanan diperpanjang, kalau 40 harinya hingga 14 Desember mendatang,” tuturnya yang baru membesuk Sigit Widodo di tahanan KPK.

    Indra Among mengatakan saat ini kondisi Sigit sehat walafiat dan siap mengikuti setiap proses pemeriksaan.  Saat disinggung mengenai wacana Sigit Widodo akan dijadikan Justice Collaborator (JC), pengacara yang ngantor di Jalan Indrakila nomor 52 Kebumen itu mengatakan, hingga kini hal itu baru tahap wacana.

    Yang jelas, katanya, Sigit selalu terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK. “Mas Sigit siap terbuka kepada penyidik KPK, dan Insyaalloh tidak ada yang akan ditutup-tutupi,” tegasnya.

    Melalui Indra Among, Sigit Widodo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang selalu mensupportnya selama ini. Pihaknya juga tidak lupa meminta doa kepada seluruh masyarakat agar masalah tersebut cepat selesai. “Mas Sigit meminta doa semoga apa yang terjadi menjadi hal yang terbaik untuk semuanya,” ucapnya.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top