• Berita Terkini

    Senin, 28 November 2016

    Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Bikin Nelayan Wonokerto Bingung

    MUHAMMAD HADIYAN
    PEKALONGAN  - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik, membuat para nelayan di Kabupaten Pekalongan gundah. Pasalnya, sebagian besar alat tangkap para nelayan masih memakai arad yang jelas-jelas tidak dianjurkan dalam peraturan tersebut.

    Untuk sekadar diketahui, sampai saat ini masih banyak nelayan memakai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan biasa mereka gunakan, seperti arad, tancap, bondet, dan lain-lain. Sedangkan tahun ini merupakan tahun terakhir sebelum penerapan total Permen KP No 2/2015 itu. Sementara, tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya.

    Di sisi lain, belakangan ini hasil tangkapan ikan di Laut Jawa yang menjadi tumpuan nelayan-nelayan kecil mencari nafkah masih sepi. Hasil ikan tangkap di laut dangkal Pekalongan yang minim membuat para nelayan tekor lantaran biaya operasional lebih besar dari tangkapan.

    Hal ini seperti yang diakui nelayan asal Wonokerto Pekalongan, Asmadi (50). Ia mengatakan, hasil tangkapan ikan akhir-akhir ini masih lesu. Maksimal ia hanya memperoleh 17 kilogram ikan saja untuk sekali melaut. Bahkan pernah belakangan tidak dapat ikan sama sekali.

    "Kalau cuaca sih masih aman. Tapi, hasil tangkapan sangat sedikit. Ini saja hasilnya nggak balik modal, malah jaringnya rusak," kata Asmadi sembari memperbaiki jaring di kapalnya, kemarin.

    Sementara, Danuri (62), nelayan Wonokerto, mengatakan, hasil tangkapan untuk nelayan yang memakai alat tangkap arad memang saat ini masih tidak menguntungkan. Sebab, ikan di laut masih sepi. Di sisi lain, tanggal 31 Desember mendatang, alat-alat tangkap sejenis arad, bondet dan beberapa alat tangkap lainnya yang masih digunakan para nelayan Wonokerto, bakal dilarang untuk digunakan sesuai peraturan menteri.

    "Kalau alat tangkap itu dilarang nanti pada tanggal 31 Desember, kemungkinan nelayan-nelayan disini pada lari ikut kapal-kapal besar. Sebab sulit kalau pakai jaring," tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pekalongan Wilanto menuturkan, tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya. "Kalau yang diperbolehkan hanya jaring, lalu ikan seperti teri, udang rebon dan lain-lain pakai apa? Tentu alatnya berbeda," terangnya.

    Ia berharap, pemerintah dapat memberitahu dan menyosialisasikan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai aturan permen tersebut. Lebih baik lagi, sambung dia, kalau pemerintah memberi bantuan alat tangkap kepada para nelayan, mengingat mayoritas mereka adalah nelayan kecil.
    "Harapannya, ada bantuan alat tangkap sesuai jenis yang diperbolehkan oleh pemerintah. Karena, sejauh ini nelayan membuat alat tangkap sendiri dengan biaya sendiri, bahkan sampai hutang. Mereka buat alat tangkap tanpa tahu alat tersebut dilarang atau tidak," pungkasnya. (yan)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top