• Berita Terkini

    Sabtu, 19 November 2016

    Mulai 1 Desember, Daftar Nikah Harus Datang Sendiri ke KUA

    WAHYU HIDAYAT/RADARPEKALONGAN
    PEKALONGAN - Mulai 1 Desember 2016 mendatang, setiap calon pengantin maupun walinya wajib datang sendiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftarkan kehendak nikahnya.

    Adanya peraturan baru ini, sebagai salah satu upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait pelayanan administrasi pernikahan. Sekaligus supaya masyarakat mengetahui berapa sebenarnya biaya nikah di KUA maupun di luar KUA. "Karena selama ini masyarakat banyak yang tidak tahu besaran biaya nikah yang pasti berapa lantaran mereka tidak bisa datang langsung ke KUA," ungkap Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, H Masrur SAg, di sela-sela acara sosialisasi tentang administrasi pernikahan di KUA Pekalongan Barat, kemarin.

    Pada kegiatan yang dihadiri camat, lurah, serta lebe yang selama ini melayani pernikahan di kelurahan itu, Masrur menegaskan bahwa nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias nol rupiah. Sedangkan apabila nikah di luar KUA, akan dikenai biaya Rp600 ribu. "Itupun tidak diterimakan kepada pegawai KUA, tetapi disetorkan langsung ke bank," tegasnya.

    Masrur menuturkan hal itu, sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 juncto PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. "Ditegaskan bahwa tarif dan jasa layanan di KUA itu nol rupiah alias gratis. Nikah di luar KUA dikenai Rp 600 ribu. Selain itu tidak ada biaya lainnya, seperti pembuatan buku nikah, rekomendasi, legalisir, itu tidak ada biayanya," ungkapnya.

    Lebih lanjut Masrur menambahkan bahwa administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya. Sedangkan buku nikah adalah termasuk administrasi kependudukan.
    "Yang dikenakan adalah tarif jasa nikah di luar KUA, atau di luar jam kerja, itu dikenakan Rp600 ribu. Jadi, misalkan nikah dilaksanakan di KUA, tetapi pelaksanaannya di luar jam kerja, misalnya pada hari Sabtu maupun hari libur, maka tetap dikenakan biaya," tegasnya lagi. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top