ilustrasi |
Keterangan Kapolsek Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Kuwarasan, AKP Heru Supriyanto, keduanya masih berusia 17 tahun dan 15 tahun. Kedua remaja asal Kecamatan Puring tersebut diamankan pada Selasa,(22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. "Kedua pelaku diamankan saat akan melakukan tindak piadana pencurian di SDN 2 Kuwarasan. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Heru Supriyanto, Rabu (23/11/2016).
Menurut Kapolsek, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Itu lantaran tersangka masih di bawah umur. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan tetap berjalan jika tidak ada kesanggupan dari orang tua maupun kepala desa untuk membinanya.
Di saat yang sama, kapolsek mengatakan pihak kepolisian akan semakin menggencarkan patroli agar kejadian serupa tak berulang. Patroli akan dilangsungkan rutin pada jam-jam rawan yakni pada pukul 02.00-03.30. Pada patroli yang disebut “Patroli Double Syistem” tersebut, aparat dibagi menjadi dua tim. Patroli pertama dilakukan oleh personelnya yang menggunakan seragam, sedangkan patroli yang kedua menggunakan baju preman (baju bebas/tanpa seragam).
"Patroli ini efektif. Tertangkapnya dua tersangka pencurian di sekolah juga karena adanya patroli ini," ujarnya.(cah)