ILUSTRASI |
Mereka masing-masing Ardian Murni (38), warga Jalan Dr Sutomo RT 3 RW 9 Desa Jenang Kecamatan Cilacap dan Dedi Alisman (39), warga Dukuh Krajan Kidul RT 5 RW 4 Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Brebes, dan Iwan (40) warga Purwokerto, Banyumas.
"Korban tindak kejahatan mereka adalah Siti Musyafiah (44), warga Desa Tasikmadu RT 1 RW 1 Kecamatan Pituruh Purworejo di bilik ATM BRI SPBU Suronegaran, Purworejo dengan total kerugian Rp 71.939.100, pada Selasa (1/11) lalu," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo dalam gelar perkara kasus tersebut, kemarin.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran
berbeda. Tersangka Ardian Murni datang ke lokasi menggunakan sepeda motor, sementara dua temannya datang menaiki mobil. Iwan yang masih dalam
pengejaran, bertugas mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan korek api yang sudah diotong.
"Usai memasang perangkap, tidak lama kemudian korban Siti Musyafiah sendirian masuk ke bilik atm yang bertujuan mengambil uang. Saat itulah,
korban merasa kesulitan dan datang tersangka Ardian Murni yang berpura-pura hendak membantu. Saat itu tersangka Ardian sudah menyiapkan kartu lainnya yang sejenis," ujar Kapolres.
Berhasil menukarkan kartu ATM milik korban, tersangka Ardian mencoba memasukkan kartu yang seolah-olah milik korban ke mesin, namun tidak bisa
beroperasi. Tersangka Ardian selanjutnya keluar dari bilik ATM dan membawa kartu milik kobran, pergi menggunakan sepeda motor untuk mencari bilik ATM yang lain.
"Korban yang masih berada dalam bilik ATM selanjutnya dibantu tersangka Dedi Alisman masuk ke dalam dan memandu korban. Korban diarahkan menekan tombol cancel dan menekan nomor pin secara berulang-ulang agar kartu korban
bisa dikeluarkan. Saat korban memasukkan pin itulah, tersangka Dedi mengintip nomor pin sambil di catat di hapenya," imbuh Kapolres.
Tersangka Dedi selanjutnya keluar bilik atm dan masuk ke dalam mobil dan menelpon tersangka Ardian untuk mengecek di mesin ATM yang lain. Nomor yang diberikan tersangka Dedi ternyata benar, selanjutnya tersangka Dedi dan
Iwan mendatangi lokasi Ardian mengecek nomor pin. Selanjutnya ketiga pelaku
mengusas rekening korban dengan cara tunai maupun ditransfer ke rekening tersangka. Tindakan itu dilakukan sejak malam hingga pagi hari dan
berpindah-pindah mesin di wilayah Purworejo ddan Jogjakarta.
"Kita berhasil mengungkap kejadian itu dari rekaman CCTV yang ada di SPBU Suronegaran maupun di bilik ATM. Dari situ jelas pelakunya ada tiga orang,
satu orang mengendarai sepeda motor vario dan dua pelaku naik mobil Toyota Avanza warna putih," jelas Satrio.
Dari identifikasi terhadap ciri pelaku, petugas menginformasikan data
kepada rekan polres lain yang kemungkinan pelaku melakukan perbuatan ganjal ATM di kabupaten/kota lain. Akhirnya diperoleh jika dua orang pelaku berada di salah satu hotel di daerah Bantul (DIJ).
"Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan beberapa barang bukti, juga uang tunai senilai Rp 2.000.000. Terhadap pelaku kita sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Satrio. (ndi)