ILUSTRASI |
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mereka yang diperiksa kemarin adalah Arif Budiman sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit Widodo. Berikutnya, Sekretaris DPRD Kebumen, dr A. Dwi Budi Satrio MKes sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit Widodo. Adapun saksi ketiga, Qolbin Salim alias Salim, kepala Cabang PT Osma Kebumen yang bersaksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit Widodo.
Selain itu, Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk Yudi Trihartanto. Adapun Yudi Trihartanto bersaksi untuk Hartoyo dan Sigit Widodo untuk saksi Yudi Trihartanto.
Dari enam saksi yang diperiksa kemarin, nama Dwi Budi Satrio menjadi nama baru. Berdasar catatan koran ini, Budi Satrio menjadi saksi yang ke-28 yang diperiksa KPK dalam dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016 tersebut. Sedangkan nama lain seperti Salim dan Arif Budiman sudah lebih dari sekali diperiksa. Adapun Hartoyo dan Sigit Widodo Yudi Trihartanto telah ditetapkan tersangka.
Namun demikian, Priharsa enggan menjelaskan mengapa KPK merasa perlu memeriksa Budi Satrio. "Pemeriksaan dalam rangka pendalaman," kata Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa KPK. (cah)