Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Kebumen Ekspres, Jumat (4/11/2016). Saat itu, Yuyuk mengatakan sejauh ini KPK telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek Dikpora Kebumen itu. Dari delapan saksi yang telah diperiksa, kata Yuyuk, Dian Lestari menjadi saksi yang terakhir menjalani pemeriksaan di KPK.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen itu menjalani pemeriksaan pada Kamis 27 Oktober kemarin. "Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," imbuh Yuyuk sembari mengatakan tak hapal nama-nama saksi lain yang telah menjalani pemeriksaan di KPK.
Disinggung kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, Yuyuk mengatakan masih terbuka kemungkinan. Pasalnya, KPK masih terus mendalami sejumlah saksi lain untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan, setelah ini, Yuyuk mengatakan KPK masih akan memanggil saksi-saksi lain. "Masih akan ada pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya tanpa menyebut kapan dan siapa saja saksi yang akan diperiksa KPK ke depan.
Lalu apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini? Menjawab pertanyaan itu, Yuyuk tampaknya enggan berspekulasi. "Tersangka baru itu kan kalau ditemukan bukti cukup untuk penetapan tersangka," katanya.
Di kesempatan yang sama, Yuyuk juga menanggapi adanya anggapan sejumlah masyarakat yang pesimis akan penindakan KPK terhadap dugaan kasus suap ijon Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga itu. Intinya, Yuyuk membantah KPK bekerja lamban dalam menangani kasus tersebut. Dalam bekerja, kata dia, KPK harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. "Anda bilang lambat itu apa ukurannya?Baca KUHAP dulu untuk bisa tahu bagaimana kasus OTT (operasi tangkap tangan,red) harus ditangani," balasnya.
Baca juga:
(KPK Dinilai Lamban Tangani OTT di Kebumen)
http://www.kebumenekspres.com/2016/11/kpk-dinilai-lamban-tangani-ott-di.html
Sekedar mengingatkan, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas. Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.(cah)