Adi Pandoyo |
Sejumlah nama kini telah beredar. Adapun sejumlah nama yang mulai disebut-sebut, diantaranya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir H Djoenedi Fatchurahman MSI, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) H Ahmad Ujang Sigiyono SH dan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen H Amirudin SIP MM. Juga ada nama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Mineral (ESDAESDM), Ir Suharatomo.
Nama-nama itu memang masih sebatas kasak-kusuk di kalangan internal Pemkab Kebumen. Apalagi, sebelumnya, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Supriyandono sudah menegaskan, pihaknya masih akan menungu surat resmi terlebih dahulu dari KPK tentang kasus tersangka Adi Pandoyo. “Mekanisme pengangkatan jabatan sekda khan itu usulan daerah kepada Gubernur. Sesuai regulasi kami akan usulkan enam orang yang bereselon 2B nantinya. Tapi belum sekarang,” ujar Bupati, kemarin.
Bila penggantinya belum jelas, tidak demikian halnya dengan posisi Adi Pandoyo sebagai Sekda. Belakangan diketahui, Adi Pandoyo ternyata sudah mengajukan pensiun dini. Adanya pengajuan dini Adi Pandoyo dibenarkan Kepala BKD Kebumen Supriyandono SH. Ditemui kemarin (30/12), Supriyandono mengatakan yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini pada Desember 2016 ini. Pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Betul pihaknya memang telah mengajukan pensiun dini bulan ini. Namun semua keputusannya diserahkan kepada BKN RI,” tuturnya, Jumat (30/12), saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, Adi Pandoyo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c), maka keputusan pensiun dini ditetapkan oleh BKN RI. “Suratnya sudah dikirim ke Jakarta,” paparnya.
Bagi seorang PNS, mengajukan pensiun dini memang bukan hal yang mudah. Pasalnya untuk masuk ataupun keluar secara resmi sebagai abdi negara memang tidak mudah. Namun bagi PNS yang menghendaki untuk pensiun dini dapat mengajukan diri, tentunya hal itu harus disertai dengan alasan yang kuat.
Seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika usianya telah mencapai lima puluh tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya selama 20 tahun. Itu jika ingin pensiun dini dengan hak pensiun. Namun jika syarat umur dan masa kerja tersebut tidak terpenuhi maka tidak memeroleh hak pensiun.(mam)