• Berita Terkini

    Selasa, 06 Desember 2016

    Baru Ditutup, Tempat Esek-esek Krakalan Terima 'Tamu' Lagi

    M. AINUL ATHO'
    PEKALONGAN-  Belum satu minggu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Kota Pekalongan, salah satu pemilik rumah di wilayah Krakalan yang disegel Satpol PP kedapatan menerima tamu kembali.

    Senin (5/12) siang, petugas Satpol PP mengamankan tiga pasang muda mudi yang tengah berbuat asusila dari salah satu rumah di wilayah tersebut.

    Satpol PP pertama kali mendapatkan info dari masyarakat terkait masih aktifnya Krakalan sebagai lokasi penyewaan kamar untuk berbuat asusila.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan tiga pasangan yang tengah berbuat mesum di salah satu rumah yang berlokasi di sebelah selatan. Namun saat menggerebek lokasi, petugas tidak menemukan pemilik rumah.

    Petugas hanya dapat membawa ketiga pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Usai diperiksa di Satpol PP, ketiga pasangan yang diamankan yakni SW dan NR, M dan E serta SR dan I, dikatakan Sudarno akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan akan dikenakan tipiring.

    Kasi Trantib Satpol PP, Sudarno menjelaskan, pihaknya memang sudah menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk ikut memback-up penertiban yang sebelumnya sudah dilakukan. "Kami sendiri kaget dengan info tersebut. Karena sebelumnya sudah ditertibkan dan diberi baliho serta segel. Ternyata masih ada yang tetap beraktifitas," tuturnya.

    Bahkan baliho besar yang dipasang di mulut gang wilayah Krakalan, kedapatan dirusak oleh orang tak dikenal. Baliho tersebut mencantumkan aturan tentang larangan menyewakan kamar untuk berbuat asusila. Begitu juga dengan segel berupa stiker yang sebelumnya dipasang di enam rumah juga sudah dilepas.

    Bersama Kepolisian, Satpol PP menegaskan akan menyelidiki siapa yang melakukan perusakan tersebut. Begitu juga terhadap pemilik rumah yang kedapatan masih tetap menyewakan kamar untuk berbuat asusila, akan dipanggil paksa dalam waktu dekat. "Kami berkoordinasi dengan Kepolisian, pemilik rumah akan kami panggil. Yang bersangkutan dikenai pidana sesuai ketentuan Perda. Sementara untuk baliho kami akan kembali pasang disana. Untuk stiker segel sudah langsung kami ganti," tambahnya.
    SR, salah satu pelaku yang diamankan mengaku hanya jalan-jalan bersama pasangannya di lokasi tersebut. Ia juga menyatakan baru sekali mampir ke Krakalan. "Baru sekali ini. Tadi niatnya dari rumah hanya jalan-jalan," akunya.

    SR mengaku sudah lima tahun berpacaran dengan I. Warga Buaran, Kabupaten Pekalongan itu juga menyatakan jarang bertemu dengan pacarnya. "Jarang ketemu pak. Tadi kebetulan ketemu terus jalan-jalan," tambahnya. Ketiga pasangan tersebut menyatakan belum sempat membayar biaya kamar yang disewanya.
    Sebelumnya, Kamis (1/12), Satpol PP melakukan penutupan paksa komplek Krakalan di Kelurahan Panjang Wetan. Satpol menyegel enam rumah yang biasa digunakan untuk persewaan kamar bagi pasangan mesum. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga yang disampaikan dalam agenda Alex Mendengar. Warga sekitar, menyatakan resah dengan praktik persewaan kamar disana.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top