KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meskipun belum mengantongi ijin operasional, namun sebuah rumah makan yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya sebelah utara Masjid Agung Kebumen, sudah beroperasi. Bukan hanya satu dua bulan saja, bahkan rumah makan tersebut, mulai buka usai lebaran Idul Fitri silam.
Dari penelusuran Kebumen Ekspres, rumah makan tersebut memang pernah mengajukan perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kebumen, namun hingga kini izinnya belum terbit. Salah satu faktor yang masih menjadi kendala yakni masih belum lengkapnya persyaratan yang diajukan. Kendati demikian, rumah makan ini tetap beroperasi tanpa ada yang mengusiknya.
Fenomena tersebut berakibat, munculnya pandangan miring dari masyarakat. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen yang selalu gencar melakukan operasi penegakkan Perda di wilayah Kabupaten berselogan Beriman ini pun luput mengoperasi rumah makan yang justru terlihat jelas dari Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Gajah di pelupuk mata tak tampak, sedangkan semut di seberang lautan dengan jelas terlihat. Ungkapan itu pun sempat terlontar untuk menggambarkan fenomena tersebut. Yang lebih ironis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) RAI Ageng Sulistyo Handoko SP sendiri berasal dari Kauman, sehingga tentunya sangat mengenal Jumali.
Adanya komitmen Bupati Kebumen dengan slogannya “No Korupsi No Upeti”, semestinya tidak ada toleransi bagi pelanggaran peraturan. Sebab pada dasarnya, perilaku korupsi berawal dari peraturan yang dilanggar.
Saat di konfirmasi, Plt Kepala BPMPT Kab Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, rumah makan yang berukuran kurang dari atau 100 meter persegi, maka proses perijinannya bukan dari BPMPT, melainkan dari Kantor Kecamatan wilayah setempat. Maka dari itu proses perijinan rumah makan tersebut, bukan dari BPMPT melainkan dari Kantor Kecamatan Kebuman. “Itu ukurannya kurang dari 100 meter persegi, maka proses perijinannya diurus kecamatan,” tuturnya, Jumat (23/12/2016).
Kepada Ekspres, Camat Kebumen H Sumarno SSos menegaskan, rumah makan yang dimaksud tersebut, memang belum mengurus ijin di Kantor Kecamatan Kebumen. Hingga kini pihaknya Kecamatan Kebumen belum menerbitkan surat ijin terkait dengan rumah makan yang dimaksud. “Belum ijin itu, saya belum merasa menandatangi ijinnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap rumah makan yang dimaksud. Langkah pertama pemilik rumah makan akan diberi waktu untuk mengurus ijin. “Jika pemilik enggan untuk mengurus ijin maka terpaksa akan kami tutup,” ucapnya. (mam)
Dari penelusuran Kebumen Ekspres, rumah makan tersebut memang pernah mengajukan perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kebumen, namun hingga kini izinnya belum terbit. Salah satu faktor yang masih menjadi kendala yakni masih belum lengkapnya persyaratan yang diajukan. Kendati demikian, rumah makan ini tetap beroperasi tanpa ada yang mengusiknya.
Fenomena tersebut berakibat, munculnya pandangan miring dari masyarakat. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen yang selalu gencar melakukan operasi penegakkan Perda di wilayah Kabupaten berselogan Beriman ini pun luput mengoperasi rumah makan yang justru terlihat jelas dari Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Gajah di pelupuk mata tak tampak, sedangkan semut di seberang lautan dengan jelas terlihat. Ungkapan itu pun sempat terlontar untuk menggambarkan fenomena tersebut. Yang lebih ironis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) RAI Ageng Sulistyo Handoko SP sendiri berasal dari Kauman, sehingga tentunya sangat mengenal Jumali.
Adanya komitmen Bupati Kebumen dengan slogannya “No Korupsi No Upeti”, semestinya tidak ada toleransi bagi pelanggaran peraturan. Sebab pada dasarnya, perilaku korupsi berawal dari peraturan yang dilanggar.
Saat di konfirmasi, Plt Kepala BPMPT Kab Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, rumah makan yang berukuran kurang dari atau 100 meter persegi, maka proses perijinannya bukan dari BPMPT, melainkan dari Kantor Kecamatan wilayah setempat. Maka dari itu proses perijinan rumah makan tersebut, bukan dari BPMPT melainkan dari Kantor Kecamatan Kebuman. “Itu ukurannya kurang dari 100 meter persegi, maka proses perijinannya diurus kecamatan,” tuturnya, Jumat (23/12/2016).
Kepada Ekspres, Camat Kebumen H Sumarno SSos menegaskan, rumah makan yang dimaksud tersebut, memang belum mengurus ijin di Kantor Kecamatan Kebumen. Hingga kini pihaknya Kecamatan Kebumen belum menerbitkan surat ijin terkait dengan rumah makan yang dimaksud. “Belum ijin itu, saya belum merasa menandatangi ijinnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap rumah makan yang dimaksud. Langkah pertama pemilik rumah makan akan diberi waktu untuk mengurus ijin. “Jika pemilik enggan untuk mengurus ijin maka terpaksa akan kami tutup,” ucapnya. (mam)