• Berita Terkini

    Senin, 26 Desember 2016

    Bupati Diperiksa dan Digeledah KPK, ini Penjelasan Pakar Hukum

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad sudah menyatakan tidak terlibat dalam perkara ijon proyek Dinas Pendikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBDP 2016. Namun, belakangan Bupati turut diperiksa bahkan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor HM Yahya Fuad.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH  mengatakan, apa yang dilakukan KPK itu hal yang lumrah.  KPK memanggil seseorang sebagai saksi, kata dia, karena yang bersangkutan dinilai mendengar, mengetahui, atau mengalami suatu perkara. Dan, dalam rangka mencari kebenaran, dalam hal ini barang bukti, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

    Hibnu mengatakan, dalam penegakkan hukum termasuk di dalam penanganan perkara OTT,  KPK atau penegak hukum lainnya berbicara soal bukti. Dalam rangka pengumpulan alat bukti ini juga menjadi penjelasan mengapa KPK perlu memeriksa banyak saksi dalam perkara OTT di Kebumen. Juga, mengapa KPK memeriksa seorang saksi hanya satu kali atau berkali-kali. Sama halnya dengan penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah para saksi.  Itu semua dilakukan KPK dalam rangka mencari bukti sebanyak-banyaknya dan meyakinkan bukti-bukti yang sudah dikantongi sebelumnya.

    "Bila ada saksi diperiksa sampai berkali-kali atau sampai digeledah itu karena mungkin saja saksi itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga penyidik perlu meyakinkan dengan memanggilnya kembali. Untuk menguatkan, penyidik melakukan penggeledahan," kata pria kelahiran Karanganyar 24 Juli 1964 tersebut.


    Bagaimana dengan Bupati Kebumen yang diperiksan dan digeledah KPK? "Sepanjang tidak temuan ada aliran uang atau hanya sekedar karena disebut-sebut terlibat oleh saksi lain, ya tenang saja. Gak usah cemas. Tidak perlu khawatir, " kata Hibnu dimintai pendapatnya oleh Kebumen Ekspres, Minggu (25/12/2016).

    Mengenai kemungkinan saksi yang diperiksa berkali-kali bisa naik status menjadi tersangka, Hibnu mengatakan tidak selalu. Namun bisa saja kemungkinan itu terjadi.  "Yang terpenting saksi itu tidak menyembunyikan keterangan. Kalau itu yang terjadi, itu yang berbahaya," ujar akademisi yang dalam pengukuhannya sebagai guru besar itu menyampaikan pidato tentang ”Sad Pangartika”, penciptaan percepatan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Yang pasti, kata Hibnu sebuah perkara korupsi tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, dalam penanganan perkara korupsi, KPK mungkin sekali mengembangkannya bila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi ke arah tersebut. Termasuk pada perkara ijon proyek Dikpora Kebumen, Hibnu mengamini kemungkinan KPK menemukan perkara lain selain ijon proyek di Dikpora Kebumen. Termasuk, kemungkin KPK menetapkan tersangka baru sangat terbuka.

    Namun demimian, Hibnu mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan KPK profesional. "Kalau tidak terlibat ya tenang-tenang saja, jangan cemas," kata Hibnu lagi. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top