Ketua PGRI Tukijan SPd |
Untuk diketahui di Kebumen sendiri kini terdapat masih 1.161 guru yang belum mendapatkan TPG, akibat adanya rasio guru dan murid. PGRI Kebumen pun tak kenal lelah dalam mengusahakan agar TPG cepat lekas turun.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen, Tukijan SPd mengatakan pihaknya telah mengusahakan agar TPG dapat segera cair. Pasalnya TPG merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi syarat. Beberapa waktu lalu, terdapat banyak guru yang belum mendapatkan TPG karena terganjal. “Kemarin saya dan Pengurus PB PGRI Kadar MPd telah menghadap Setda Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi untuk minta kejelasan pencairan TPG Kebumen yang belum dicairkan, karena terganjal masalah rasio guru siswa sebagaimana diatur pasal 17 PP nomor 74 tahun 2008,” tuturnya, Minggu (4/12).
Dalam pertemuan tersebut lanjutnya, Adi Pandoyo menyampaikan surat pencairan telah dikirim di meja Bupati. Untuk itu Senin (hari ini) Ketua PGRI diminta untuk menghadap langsung kepada Bupati Kebumen. Itu agar yang menyampaikan tentang pencairannya adalah Bupati.
"Maka dari itu PGRI menginstruksikan kepada semua anggota agar tidak melakukan hal yang tidak mencerminkan karakter pendidik. Anggota diharapkan tetap tenang dalam bekerja dengan semangat penuh dedikasi dan profesional."Ini agar terdapat hubungan signifikan antara sertifikasi dengan profesionalitas kinerja guru,” kata Tukidjan.
Dia menambahkan, seyogyanya para guru tidak hanya mengejar penghasilan dalam bentuk TPG, melainkan bekerja dengan dedikasi tinggi untuk mencerdaskan bangsa. Sedangkan TPG sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang telah bekerja secara profesional.
Mendasari pernyataan Sekda Kebumen, pengurus PGRI lainnya Kadar menyampaikan, Bupati telah berjanji akan mencairkan TPG bermasalah dengan opsi penerima disuruh membuat surat pernyataan, jika dibelakang hari pencairan ada persoalan hukum. “Untuk itu anggota PGRI dimohon bersabar dulu tidak melakukan upaya melawan hukum, tetap bekerja sungguh-sungguh sambil menunggu mekanisme pencairan TPG bermasalah paling lambat, Senin 5 Desember 2016, dan Ketua PGRI disuruh menghadap Bupati lagi dalam rangka menyelesaikan pencairan TPG bermasalah di Kebumen,” terangnya.
Kini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dalam surat nomor 36762/B.B1.1/GT/2016, tertanggal 24 November 2016 itu poin dua menyatakan TPG tetap harus dibayarkan bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi rasio peserta didik terhadap guru, sebagai bagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 PP Nomor 74 tahun 2018. “Terkait hal itu besok pagi kami akan menghadap ke Bupati,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) H Ahmad Ujang Sugiono SH. (mam)