10 Perda Terkatung-katung di Eksekutif
SEMARANG – DPRD Jateng mendesak pemprov segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Dengan begitu, masyarakat bisa segera merasakan manfaat Perda.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman menjelaskan, setidaknya ada 10 Perda yang disahkan sejak 2012 silam. Dan hingga sekarang, belum pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub. Padahal, setelah Perda disahkan DPRD bersama gubernur, diamanatkan untuk segera membuat Pergub. ”Dampaknya, semua Perda yang sudah disahkan, tidak bisa diimplementasikan ke masyarakat. Sebab belum ada Pergubnya,” kata Sukirman, Minggu (25/12).
Dia menjelaskan, belum lama ini DPRD telah melakukan evaluasi mengenai sejumlah Perda yang ditetapkan legislatif. Tapi ternyata diketahui bahwa sejumlah Perda yang dibuat dengan biaya besar dari APBD, belum bisa diterapkan di masyarakat. ”Aturannya, setelah Perda ditetapkan maka harus dibuatkan Pergub, maksimal dua tahun,” katanya.
Sukirman mencontohkan, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perda Nomor 2 Tahun 2012 atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Hak Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Jateng, dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut Sukirman, dimungkinkan pihak eksekutif memiliki pertimbangan lain mengenai alasan tak segera diterbitkannya Pergub. Namun, setelah Perda disahkan mestinya harus segera diberlakukan ke masyarakat. ”Jika ada sesuatu yang terkait dengan Perda itu, kalau sudah ada Pergubnya kan enak, sudah jelas,” katanya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Indrawasih mengatakan, tak ada batasan waktu penerbitan Pergub setelah disahkannya Perda. Hal itu sama dengan undang-undang yang disahkan oleh DPR, namun belum juga muncul tindaklanjutnya berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Mengenai pihak yang berkewajiban menyusun draf Pergub, lanjutnya, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bukan Biro Hukum. Sebab saat pengajuan pembahasan Perda di DPRD, tentu ada SKPD yang memprakarsai, maka SKPD itu pula yang membuat draf Pergub. ”Jadi yang membuat konsep Pergub, ya, SKPD terkait. Kemudian dibawa ke Biro Hukum untuk dibahas selanjutnya dilakukan harmonisasi, kemudian diajukan ke gubernur untuk ditandatangani,” katanya. (amh/ric/ce1)
SEMARANG – DPRD Jateng mendesak pemprov segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Dengan begitu, masyarakat bisa segera merasakan manfaat Perda.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman menjelaskan, setidaknya ada 10 Perda yang disahkan sejak 2012 silam. Dan hingga sekarang, belum pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub. Padahal, setelah Perda disahkan DPRD bersama gubernur, diamanatkan untuk segera membuat Pergub. ”Dampaknya, semua Perda yang sudah disahkan, tidak bisa diimplementasikan ke masyarakat. Sebab belum ada Pergubnya,” kata Sukirman, Minggu (25/12).
Dia menjelaskan, belum lama ini DPRD telah melakukan evaluasi mengenai sejumlah Perda yang ditetapkan legislatif. Tapi ternyata diketahui bahwa sejumlah Perda yang dibuat dengan biaya besar dari APBD, belum bisa diterapkan di masyarakat. ”Aturannya, setelah Perda ditetapkan maka harus dibuatkan Pergub, maksimal dua tahun,” katanya.
Sukirman mencontohkan, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perda Nomor 2 Tahun 2012 atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Hak Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Jateng, dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut Sukirman, dimungkinkan pihak eksekutif memiliki pertimbangan lain mengenai alasan tak segera diterbitkannya Pergub. Namun, setelah Perda disahkan mestinya harus segera diberlakukan ke masyarakat. ”Jika ada sesuatu yang terkait dengan Perda itu, kalau sudah ada Pergubnya kan enak, sudah jelas,” katanya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Indrawasih mengatakan, tak ada batasan waktu penerbitan Pergub setelah disahkannya Perda. Hal itu sama dengan undang-undang yang disahkan oleh DPR, namun belum juga muncul tindaklanjutnya berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Mengenai pihak yang berkewajiban menyusun draf Pergub, lanjutnya, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bukan Biro Hukum. Sebab saat pengajuan pembahasan Perda di DPRD, tentu ada SKPD yang memprakarsai, maka SKPD itu pula yang membuat draf Pergub. ”Jadi yang membuat konsep Pergub, ya, SKPD terkait. Kemudian dibawa ke Biro Hukum untuk dibahas selanjutnya dilakukan harmonisasi, kemudian diajukan ke gubernur untuk ditandatangani,” katanya. (amh/ric/ce1)