KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Edi Riyanto Setda Kebumen, terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Edi Riyanto, yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (7/12/2016). Selain Edi Riyanto, KPK juga mengagendakan memeriksa pengusaha yang juga Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kebumen, Barli Halim. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Edi Riyanto dan Barli Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan HTY," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu pagi.
Baca juga:
(Penggeledahan KPK di Rumah Barli Halim Berlangsung Tertutup)
Catatan koran ini, kedua orang tersebut sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sebelumnya. Selain itu, penyidik KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Edi Riyanto di kompleks Setda Kabupaten Kebumen. Pun demikian, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Barli Halim.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Termasuk, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad pada tengah pekan lalu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif
(cah)
Edi Riyanto, yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (7/12/2016). Selain Edi Riyanto, KPK juga mengagendakan memeriksa pengusaha yang juga Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kebumen, Barli Halim. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Edi Riyanto dan Barli Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan HTY," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu pagi.
Baca juga:
(Penggeledahan KPK di Rumah Barli Halim Berlangsung Tertutup)
Catatan koran ini, kedua orang tersebut sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sebelumnya. Selain itu, penyidik KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Edi Riyanto di kompleks Setda Kabupaten Kebumen. Pun demikian, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Barli Halim.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Termasuk, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad pada tengah pekan lalu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif
(cah)