• Berita Terkini

    Rabu, 14 Desember 2016

    Fitria Handini Bakal Gantikan Yudhy

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekpres.com)- Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bakal diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD.

    Kepastian tersebut setelah pimpinan DPRD menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, perihal pergantian antar waktu (PAW). Surat tersebut diterima KPU pada 7 Desember lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPU pada 9 Desember.

    "Ketentuannya paling lama lima hari setelah diterimanya surat KPU harus menindaklanjutinya. Tetapi kami bergerak lebih cepat, yaitu hanya tiga hari," kata Komisioner KPU Kebumen Khusnul Khotimah, kepada Kebumen Ekspres, Selasa (13/12/2016).

    Dalam rapat pleno tersebut, kata Khusnul, diputuskan untuk mengirim Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014. DCT tersebut khusus untuk perolehan suara PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kebumen 5, yang meliputi Kecamatan Sruweng, Adimulyo, Kuwarasan dan Puring. "Sudah kami kirim ke DPRD pada saat itu juga (Jumat, 9 Desember lalu)," ujarnya.

    Sesuai ketentuan, yang menggantikan Yudhy adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak dibawah perolehan Yudhy. Berdasarkan perolehan suara, caleg yang akan menggantikan Yudhy, yaitu Fitria Handini.

    Perolehan suara Fitria Handini, pada Pemilu Legislatif lalu sebanyak 3.937 suara masih dibawah Yudhy Tri Hartanto sebanyak 4.810 suara. Fitria Handini sendiri bukan wajah baru di DPRD Kebumen, sebelumnya dia juga menjabat sebagai anggota legislatif dari PDI Perjuangan pada periode 2009-2014 lalu. Namun, pada pemilu legislatif 2014, suara yang diperolehnya cukup mengantarkannya kembali menduduki kursi wakil rakyat.

    Khusnul Khotimah menjelaskan, usulan PAW tersebut diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD meminta KPU untuk melakukan verifikasi berkas penggantinya.

    Sedangkan mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), dijelaskan Khusnul, setelah menerima salinan DCT dari KPU, paling lama tujuh hari sejak diterimanya usul pemberhentian/PAW, pimpinan DPRD menyampaikan usul PAW anggota DPRD kepada gubernur melalui bupati. "Gubernur meresmikannya paling lama 14 hari sejak diterimanya usul itu," tegasnya.

    Terpisah, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kebumen Akhmad Harun, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari KPU Kabupaten Kebumen pada 9 Desember lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu tanda tangan pimpinan DPRD sebelum diusulkan ke gubernur melalui bupati. "Tinggal nunggu tanda tangan pimpinan," ucapnya.

    Sayangnya, hingga tadi malam Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen, tidak bisa dimintai konfirmasinya. Keduanya tidak mengangkat telpon saat dihubungi melalui ponsel pribadinya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top