JAKARTA – Dua tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto siap buka-bukaan untuk membongkar tindak pidana yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Keduanya pun mengajukan sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga banyak pihak yang ikut menikmati uang panas itu.
Irman merupakan mantan direktur jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap bertanggungjawab dalam perkara pengadaan KTP elektronik itu.
Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo menyatakan, kliennya sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK. Selama ini, keduanya berusaha memberikan keterangan yang mereka ketahui dalam perkara proyek pemerintah yang menyedot anggaran Rp 5,9 triliun itu. ”Pak Irman dan Pak Sugiharto memberikan keterangan dan bukti yang diminta penyidik,” terang dia.
Menurut dia, kedua kliennya itu sudah mengajukan permohonan menjadi JC kepada KPK. “Sudah kami ajukan 24 November lalu,” terang dia. Namun, sampai sekarang dia belum mendapatkan jawaban dari komisi antirasuah terkait permohonan itu. Tentu kliennya mengetahui konsekwensi menjadi JC.
Soesilo mengatakan, Irman dan Sugiharto siap membantu KPK dalam membongkar kasus mega korupsi itu. Kliennya siap buka-bukaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Akan dibuka siapa saja yang terlibat dalam perkara itu, sehingga diketahui siapa yang ikut menikmati uang panas tersebut.
Namun Soesilo enggan membuka, selain Irman dan Sugiharto siapa saja yang ikut terlibat. Semua nama yang diduga terlibat sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Jadi, komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu sedang mendalami nama yang diduga terlibat. “Intinya, kami siap membuka semuanya,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (26/12).
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya tentu senang jika ada tersangka yang mengajukan JC. Namun, setiap pengajuan menjadi JC akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Komisinya tentu akan melakukan kajian untuk merespon pengajuan tersebut. Apakah nantinya diterima atau ditolak.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan JC. Yaitu, yang bersangkutan harus mengakui kesalahanya dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu tersangka juga harus membuka seluas-luasnya informasi yang dimilikinya terkait perkara tersebut. Tersangka harus konsisten memberikan keterangan jika ingin diterima sebagai JC.
Jangan sampai keterangan saat diperiksa berbeda ketika dia menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor nantinya. Jadi, keterangan yang harus sama, baik ketika diperiksa sebagai tersangka maupun saat di persidangan nanti. “Akan repot jika keterangan yang diberikan berubah-ubah,” terang mantan aktivis ICW itu.
Menurut dia, sudah 200 lebih saksi yang diperiksa. “200 saksi itu hanya untuk tersangka Irman dan Sugiharto,” papar pria asal Padang itu. Tentu akan semakin banyak pihak yang diperiksa. Sebab, kata dia, tidak mungkin hanya dua orang yang menikmati uang korupsi itu. Namun, dia belum bisa membuka siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.
Selama ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPR RI. Bahkan, penyidik sudah memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat korupsi itu berlangsung, Setnov, panggilan akrab, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Beberapakali namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ikut menerima uang korupsi. Namun, tuduhan itu dibantah KPK saat dirinya diperiksa KPK.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan, proyek e-KTP sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan dengan baik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK dalam melaksanakan program nasional tersebut. (lum)
Irman merupakan mantan direktur jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap bertanggungjawab dalam perkara pengadaan KTP elektronik itu.
Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo menyatakan, kliennya sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK. Selama ini, keduanya berusaha memberikan keterangan yang mereka ketahui dalam perkara proyek pemerintah yang menyedot anggaran Rp 5,9 triliun itu. ”Pak Irman dan Pak Sugiharto memberikan keterangan dan bukti yang diminta penyidik,” terang dia.
Menurut dia, kedua kliennya itu sudah mengajukan permohonan menjadi JC kepada KPK. “Sudah kami ajukan 24 November lalu,” terang dia. Namun, sampai sekarang dia belum mendapatkan jawaban dari komisi antirasuah terkait permohonan itu. Tentu kliennya mengetahui konsekwensi menjadi JC.
Soesilo mengatakan, Irman dan Sugiharto siap membantu KPK dalam membongkar kasus mega korupsi itu. Kliennya siap buka-bukaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Akan dibuka siapa saja yang terlibat dalam perkara itu, sehingga diketahui siapa yang ikut menikmati uang panas tersebut.
Namun Soesilo enggan membuka, selain Irman dan Sugiharto siapa saja yang ikut terlibat. Semua nama yang diduga terlibat sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Jadi, komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu sedang mendalami nama yang diduga terlibat. “Intinya, kami siap membuka semuanya,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (26/12).
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya tentu senang jika ada tersangka yang mengajukan JC. Namun, setiap pengajuan menjadi JC akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Komisinya tentu akan melakukan kajian untuk merespon pengajuan tersebut. Apakah nantinya diterima atau ditolak.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan JC. Yaitu, yang bersangkutan harus mengakui kesalahanya dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu tersangka juga harus membuka seluas-luasnya informasi yang dimilikinya terkait perkara tersebut. Tersangka harus konsisten memberikan keterangan jika ingin diterima sebagai JC.
Jangan sampai keterangan saat diperiksa berbeda ketika dia menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor nantinya. Jadi, keterangan yang harus sama, baik ketika diperiksa sebagai tersangka maupun saat di persidangan nanti. “Akan repot jika keterangan yang diberikan berubah-ubah,” terang mantan aktivis ICW itu.
Menurut dia, sudah 200 lebih saksi yang diperiksa. “200 saksi itu hanya untuk tersangka Irman dan Sugiharto,” papar pria asal Padang itu. Tentu akan semakin banyak pihak yang diperiksa. Sebab, kata dia, tidak mungkin hanya dua orang yang menikmati uang korupsi itu. Namun, dia belum bisa membuka siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.
Selama ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPR RI. Bahkan, penyidik sudah memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat korupsi itu berlangsung, Setnov, panggilan akrab, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Beberapakali namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ikut menerima uang korupsi. Namun, tuduhan itu dibantah KPK saat dirinya diperiksa KPK.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan, proyek e-KTP sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan dengan baik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK dalam melaksanakan program nasional tersebut. (lum)