PEKALONGAN - Satpol PP Kota Pekalongan, secara khusus menyiagakan anggota untuk menjaga komplek Krakalan. Langkah itu diambil karena masih didapati pelanggaran pasca penutupan yang sebelumnya dilakukan di komplek yang dikenal menyewakan kamar untuk berbuat asusila tersebut.
Petugas Satpol PP disiagakan hingga satu bulan kedepan, dan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
Kepala Satpol PP, Yos Rosyidi mengatakan, pihaknya menempatkan anggota sebanyak enam orang setiap harinya. Yakni tiga orang di pintu masuk, dan tiga orang di pintu keluar. Mereka siaga selama 24 jam. "Penjagaan mulai dilakukan sejak ada pengrusakan baliho dan masih adanya pelanggaran," tuturnya, Selasa (13/12).
Menurutnya, langkah tersebut cukup efektif. Terbukti sejak dilakukan penjagaan hingga saat ini, belum ada lagi laporan terkait pelanggaran Perda disana. "Setelah dijaga belum ada lagi laporan yang masuk. Kami akan lihat perkembangannya kedepan. Sementara akan dilakukan satu bulan."
Mengenai pelaku yang sebelumnya melakukan pelanggaran Perda dengan masih menerima tamu usai penutupan Krakalan, Yos menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil yang bersangkutan. Satpol PP, masih memberikan keringanan dengan hanya memberikan pembinaan. Namun jika didapati kembali pelanggaran serupa, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa.
Satpol PP juga masih melanjutkan proses penelusuran terhadap pelaku perusakan baliho dan stiker pelanggaran Perda yang sebelumnya sudah dipasang.
Bekerjasama dengan Kepolisian, pihaknya masih terus menelusuri pelaku. "Ini masih proses, kami dibantu dari Kepolisian terus melakukan penelusuran," kata Yos.
Dalam kesempatan itu, Yos juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil para pemilik persewaan kamar di Krakalan. Satpol PP, kata dia, mencoba menyaring usulan dan kemauan para pemilik rumah tersebut agar usahanya bisa ditutup. Satpol memberikan masukan dan solusi yakni mengubah persewaan kamar di Krakalan menjadi kos-kosan resmi.
"Kami sudah beri masukan bagaimana kalau disana dirubah menjadi kos-kosan resmi yang legal. Asal bisa menghapus stigma negatif. Kami yakin itu bisa berkembang. Nah agar hilang memang harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara tidak lagi digunakan untuk hal yang negatif. Kalau ini bisa berjalan kami yakin itu (membangun kos-kosan) bisa diwujudkan," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP menutup komplek Krakalan, Kelurahan Panjang Wetan yang sering digunakan untuk persewaan kamar. Pasca ditutup, masih ditemui adanya pelanggaran yakni pemilik rumah masih menyewakan kamarnya untuk berbuat asusila. Selain itu, baliho dan stiker yang dipasang sebagai peringatan juga dirusak oleh orang tak dikenal.(nul)
Petugas Satpol PP disiagakan hingga satu bulan kedepan, dan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
Kepala Satpol PP, Yos Rosyidi mengatakan, pihaknya menempatkan anggota sebanyak enam orang setiap harinya. Yakni tiga orang di pintu masuk, dan tiga orang di pintu keluar. Mereka siaga selama 24 jam. "Penjagaan mulai dilakukan sejak ada pengrusakan baliho dan masih adanya pelanggaran," tuturnya, Selasa (13/12).
Menurutnya, langkah tersebut cukup efektif. Terbukti sejak dilakukan penjagaan hingga saat ini, belum ada lagi laporan terkait pelanggaran Perda disana. "Setelah dijaga belum ada lagi laporan yang masuk. Kami akan lihat perkembangannya kedepan. Sementara akan dilakukan satu bulan."
Mengenai pelaku yang sebelumnya melakukan pelanggaran Perda dengan masih menerima tamu usai penutupan Krakalan, Yos menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil yang bersangkutan. Satpol PP, masih memberikan keringanan dengan hanya memberikan pembinaan. Namun jika didapati kembali pelanggaran serupa, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa.
Satpol PP juga masih melanjutkan proses penelusuran terhadap pelaku perusakan baliho dan stiker pelanggaran Perda yang sebelumnya sudah dipasang.
Bekerjasama dengan Kepolisian, pihaknya masih terus menelusuri pelaku. "Ini masih proses, kami dibantu dari Kepolisian terus melakukan penelusuran," kata Yos.
Dalam kesempatan itu, Yos juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil para pemilik persewaan kamar di Krakalan. Satpol PP, kata dia, mencoba menyaring usulan dan kemauan para pemilik rumah tersebut agar usahanya bisa ditutup. Satpol memberikan masukan dan solusi yakni mengubah persewaan kamar di Krakalan menjadi kos-kosan resmi.
"Kami sudah beri masukan bagaimana kalau disana dirubah menjadi kos-kosan resmi yang legal. Asal bisa menghapus stigma negatif. Kami yakin itu bisa berkembang. Nah agar hilang memang harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara tidak lagi digunakan untuk hal yang negatif. Kalau ini bisa berjalan kami yakin itu (membangun kos-kosan) bisa diwujudkan," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP menutup komplek Krakalan, Kelurahan Panjang Wetan yang sering digunakan untuk persewaan kamar. Pasca ditutup, masih ditemui adanya pelanggaran yakni pemilik rumah masih menyewakan kamarnya untuk berbuat asusila. Selain itu, baliho dan stiker yang dipasang sebagai peringatan juga dirusak oleh orang tak dikenal.(nul)