KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Polres Kebumen, Selasa (6/12/2016), menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Tomo (41), dengan korban Turmiyati (42). Sebanyak 8 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang mengambil lokasi di saluran terowongan saluran irigasi induk Wadaslintang Desa Surotrunan Kecamatan Alian tersebut.
Sekedar mengingatkan, Tomo diamankan polisi lantaran disangkakan membunuh korban pada Januari 2016. Terungkapnya kasus ini berawal saat warga menemukan jasad tanpa kepala pada Februari 2016. Dalam kurun waktu itu juga, warga menemukan kepala korban tak jauh dari lokasi pertama. Polisi kemudian menangkap tersangka 10 bulan kemudian, persisnya pada 19 November kemarin. Belakangan diketahui, korban yang berstatus janda itu merupakan warga Kabupaten Purworejo.
Dalam rekonstruksi kemarin, tersangka harus memeragakan 8 adegan. Tersangka melakukannya sendiri sementara korban diperagakan oleh anggota Polres Kebumen, Bripda Yulza Rifkiana. Hanya saat adegan tersangka mendorong korban, peraga korban diganti menggunakan boneka.
Rekontruksi diawali saat tersangka dan korban datang ke saluran irigasi induk Wadaslintang Desa Surotrunan Kecamatan Alian yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tersangka dan korban duduk di tepi pagar saluran irigasi. Lalu terjadilan percakapan tentang kelanjutan hubungan mereka. Menurut tersangka, korban minta untuk segera dinikahi namun ditolak.
Akhirnya terjadilah cek cok mulut dan berakhir dengan memuncaknya emosi pelaku. Dalam adegan selanjutnya, tersangka mendorong tubuh korban ke dalam saluran irigasi hingga hanyut ke dalam terowongan air. Jenazah itu lantas tersangkut di saluran irigasi kecil pada jarak kurang lebih 1 kilometer dari TKP.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Wasidi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 38 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana lima belas tahun penjara," kata Wasidi. (cah)
Sekedar mengingatkan, Tomo diamankan polisi lantaran disangkakan membunuh korban pada Januari 2016. Terungkapnya kasus ini berawal saat warga menemukan jasad tanpa kepala pada Februari 2016. Dalam kurun waktu itu juga, warga menemukan kepala korban tak jauh dari lokasi pertama. Polisi kemudian menangkap tersangka 10 bulan kemudian, persisnya pada 19 November kemarin. Belakangan diketahui, korban yang berstatus janda itu merupakan warga Kabupaten Purworejo.
Dalam rekonstruksi kemarin, tersangka harus memeragakan 8 adegan. Tersangka melakukannya sendiri sementara korban diperagakan oleh anggota Polres Kebumen, Bripda Yulza Rifkiana. Hanya saat adegan tersangka mendorong korban, peraga korban diganti menggunakan boneka.
Rekontruksi diawali saat tersangka dan korban datang ke saluran irigasi induk Wadaslintang Desa Surotrunan Kecamatan Alian yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tersangka dan korban duduk di tepi pagar saluran irigasi. Lalu terjadilan percakapan tentang kelanjutan hubungan mereka. Menurut tersangka, korban minta untuk segera dinikahi namun ditolak.
Akhirnya terjadilah cek cok mulut dan berakhir dengan memuncaknya emosi pelaku. Dalam adegan selanjutnya, tersangka mendorong tubuh korban ke dalam saluran irigasi hingga hanyut ke dalam terowongan air. Jenazah itu lantas tersangkut di saluran irigasi kecil pada jarak kurang lebih 1 kilometer dari TKP.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Wasidi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 38 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana lima belas tahun penjara," kata Wasidi. (cah)