• Berita Terkini

    Kamis, 22 Desember 2016

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Hartoyo ke Penuntutan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sudah dua bulan lebih, sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara perkara suap  ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 35 saksi dan sudah menetapkan tiga tersangka.

    Alih-alih menunjukkan langkah maju dalam penanganan perkara ini, KPK malah memperpanjang masa penahanan dua tersangka Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto hingga 13 Januari 2017 mendatang. Namun, Rabu (21/12/2016) kemarin, "kejutan" dibuat KPK dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Kebumen HM Yahya Fuad,

    Baca juga:
    (Formak Dorong KPK Tuntaskan Pemberantasan Korupsi di Kebumen)

    Di saat yang sama, di Jakarta, KPK ternyata juga membuat "langkah maju" dengan melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka suap  ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Hartoyo ke tahap penuntutan.

    Pelimpahan berkas perkara Hartoyo disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. "Hari ini, (kemarin,red) penyidik telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka Hartoyo ke tahap dua atau penuntutan," ujar Priharsa via pesan singkat.




    Seperti diketahui, KPK tengah menanganai kasus dugaan suap ijon proyek pada Dikpora Kebumen. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.  Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10).
    Sudah 35 saksi diperiksa KPK sejauh ini. termasuk Bupati Kebumen HM Yahya Fuad sudah pernah diperiksa KPK. Selain Bupati KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Kepala Dinas Dikpora Ujang Sugiono serta unsur anggota dewan dan PNS di lingkungan Pemkab Kebumen. (ori/cah/saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top