KEBUMEN (kebumen ekspres.com)- Penanganan perkara suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya akan memasuki babak baru. Itu setelah juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan akan mengumumkan secara resmi kepada publik penanganan perkara tersebut.
Dan, menurut Febri Diansyah, pengumuman resmi itu akan disampaikan esok hari, Kamis (29/12). "(Perkembangan perkara penanganan suap ijon proyek Dikpora Kebumen) akan kami umumkan secara spesifik, Kamis 29 Desember 2016," ujar Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres, Selasa (27/12/2016).
Febri membenarkan bahwa yang dimaksud dengan pengumuman secara spesifik tersebut adalah perkembangan terkini penanganan perkara suap ijon proyek pada Dikpora Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Termasuk, apakah akan ada tersangka baru atau tidak ataukah KPK telah mengembangkan perkara ini akan diketahui pada esok hari.
Apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini? Febri masih belum mau menjelaskan. Dia kembali menegaskan agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi KPK pada Kamis mendatang. "Akan kami umumkan Kamis, " kata Mantan Aktivis ICW tersebut.
Merunut ke belakang, penanganan perkara KPK di Kebumen memang sudah cukup lama. Sejak melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober lalu, KPK telah memeriksa setidaknya 36 saksi namun baru tiga tersangka hingga saat ini. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Keduanya disangkakan menerima suap dari Direktur PT OSMA, Hartoyo. Dari tangan Yudi dan Sigit, Satgas KPK mengamankan uang Rp 70 juta. Uang dari Hartoyo yang diberikan melalui Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen, Qalbin Salim itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar Hartoyo mendapatkan proyek di Dikpora Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. KPK sendiri sudah menetapkan Hartoyo sebagai tersangka.
Kepada eksekutif dan legislatif, Hartoyo menjanjikan comitment fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Namun kemudian, kesepakatan berubah menjadi Rp 750 juta. Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sangat terbuka KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara ini ke lingkup lebih luas. Dan, baru kemarin, Febri mengatakan pihak KPK segera mengumumkan hasil dan perkembangan penanganan perkara tersebut. (saefur/cah/mam/jpnn)
Dan, menurut Febri Diansyah, pengumuman resmi itu akan disampaikan esok hari, Kamis (29/12). "(Perkembangan perkara penanganan suap ijon proyek Dikpora Kebumen) akan kami umumkan secara spesifik, Kamis 29 Desember 2016," ujar Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres, Selasa (27/12/2016).
Febri membenarkan bahwa yang dimaksud dengan pengumuman secara spesifik tersebut adalah perkembangan terkini penanganan perkara suap ijon proyek pada Dikpora Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Termasuk, apakah akan ada tersangka baru atau tidak ataukah KPK telah mengembangkan perkara ini akan diketahui pada esok hari.
Apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini? Febri masih belum mau menjelaskan. Dia kembali menegaskan agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi KPK pada Kamis mendatang. "Akan kami umumkan Kamis, " kata Mantan Aktivis ICW tersebut.
Merunut ke belakang, penanganan perkara KPK di Kebumen memang sudah cukup lama. Sejak melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober lalu, KPK telah memeriksa setidaknya 36 saksi namun baru tiga tersangka hingga saat ini. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Keduanya disangkakan menerima suap dari Direktur PT OSMA, Hartoyo. Dari tangan Yudi dan Sigit, Satgas KPK mengamankan uang Rp 70 juta. Uang dari Hartoyo yang diberikan melalui Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen, Qalbin Salim itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar Hartoyo mendapatkan proyek di Dikpora Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. KPK sendiri sudah menetapkan Hartoyo sebagai tersangka.
Kepada eksekutif dan legislatif, Hartoyo menjanjikan comitment fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Namun kemudian, kesepakatan berubah menjadi Rp 750 juta. Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sangat terbuka KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara ini ke lingkup lebih luas. Dan, baru kemarin, Febri mengatakan pihak KPK segera mengumumkan hasil dan perkembangan penanganan perkara tersebut. (saefur/cah/mam/jpnn)