• Berita Terkini

    Jumat, 02 Desember 2016

    KPK Periksa Pengacara Terkait Suap Ijon Proyek Dikpora Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasran SH terkait dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016 lalu. Selain memeriksa Kasran yang pengacara itu, KPK juga memeriksa Juberlan Sihite.

    Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, Jumat (2/12
    /2016). Kedua orang yang diperiksa tersebut bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Kasran dan Juberlan Sihite diperiksa sebagai saksi untuk SGW dan YTH," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati Iskak kepada Kebumen Ekspres, Jumat pagi tadi.

    Di hari yang sama, juga diperiksa Hartoyo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sigit Widodo. Jadi ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan KPK siang tadi. "HTY bersaksi untuk SGW," kata Yuyuk.

    Catatan koran ini, Kasran SH menjadi orang kesekian kalinya yang termasuk orang dekat Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Sebelumnya, sejumlah orang terdekat Yahya Fuad juga sudah diperiksa KPK, diantaranya Imam Satibi, Basikun Mualim, Arif Budiman Agus Hasan Hidayat, Herwin Wijayanto, Zaeni Miftah, Barli Halim, Suhartono dan sejumlah nama lain. HM Yahya Fuad sendiri sudah dimintai keterangan sehari sebelumnya, Kamis (1/12/2016).

    Adapun  Juberlan Sihite, setidaknya menurut catatan koran ini, menjadi nama baru yang diperiksa KPK.
    Yuyuk mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk mendalami aliran uang suap yang diberikan Hartoyo kepada eksekutif dan legislatif di Pemkab Kebumen.Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen.  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo serta Direktur PT OSMA Hartoyo oleh KPK.

    Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut. Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
    Hingga saat ini, KPK  sudah memeriksa sedikitnya 34 saksi terkait dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top