• Berita Terkini

    Rabu, 07 Desember 2016

    KST, Sukarelawan Satpol PP Tingkat Desa

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 101 orang dikukuhkan sebagai Kader Siaga Tramtib (KST) oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, di Pendopo Bupati, Senin (5/12/2016). Mereka merupakan perwakilan 15 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Kebumen.  Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kepala Satpol Provinsi Jawa Tengah, M Masrofi, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko, mengatakan pembentukan KST ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jateng. KST merupakan sukarelawan yang akan membantu tugas Satpol PP di tingkat desa. KST dibentuk dengan tujuan untuk meningkakan partisipasi masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Melalui teknis deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang dan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya iklim yang kondusif, aman, tentram dan tertib yang dimulai dari lingkungan sendiri.

    Dengan jumlah desa ada 449 desa dan 11 kelurahan, akan sulit jika hanya mengandalkan Satpol PP yang personelnya masih terbatas. Karena itu, keberadaan KST diharapkan akan membantu tugas Satpol PP dalam menciptakan trantib di tingkat desa. "Tugas Kader Siaga Tramtib adalah membantu Satpol P,  Babinsa dan Babinkamtibmas dalam penyelenggaraan tramtibum ( ketentraman dan ketertiban umum ) di wilayah masing-masing," ujarnya.

    Dia menjelaskan, pelantikan Kader Siaga Tramtib kemarin merupakan tahap awal. Selanjutnya, Satpol PP akan membentuknya di semua desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kebumen. "Akan kami upayakan bertahap pembentukan KST hingga seluruh desa di Kabupaten Kebumen," tegasnya.

    Kepala Satpol PP Provinsi Jateng  M Masrofi dalam sambutannya mengatakan, KST dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana  disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota salah satunya adalah meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    Dia juga mengatakan, dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut pemerintah tidak bisa sendiri sehingga diperlukan peran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

    Masrori mencontohkan, dari jumlah Perda yang ada sekarang baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten tidak sebanding dengan jumlah anggota aparat satpol PP yang ada sehingga diperlukan peran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan trantribmas.

    Dia mengungkapkan hal yang mendasari dibentuknya KST ini adalah karena kurangnya jumlah personil di tubuh Satpol PP dengan kondisi geografis Jateng yang sulit dijangkau adalah tantangan yang luar biasa dalam menyelenggarakan ketertiban masyarakat.  Saat ini jumlah personil hanya sekitar 1.700 orang dengan jumlah jiwa 33.270.000 jiwa. Jumlah yang sangat tidak sebanding untuk penegakan Perda.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad,  menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya pada semua kader yang telah ikhlas mengabdikan diri menjadi KST. Menurutnya, melalui jalur ini para kader bisa memberikan manfaat untuk orang lain, karena sebaik-baiknya orang adalah yang bisa memberikan manfaat buat orang lain. Pengukuhan kader ini merupakan representasi dari masyarakat yang  peduli pada ketertiban umum.

    Untuk mengoptimalkan kinerjanya anggota harus merasa bangga sebagai KST, diniati dengan ibadah dalam dalam menjalankan tugas mulia membantu mewujudkan dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum di msasyarakat. Sebagai KST harus memiliki jiwa besar. lurus, tidak memihak karena masyarakat yang dilayani berasal dari berbagai golongan sehingga akan mudah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai KST.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top