• Berita Terkini

    Sabtu, 03 Desember 2016

    KUA PPAS Belum Ditandatangani, Rapur DPRD Batal

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rapat Paripurnan DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD tahun 2017 yang sedianya berlangsung, Jumat (2/12) pagi terpaksa batal. Penyebabnya, dokumen  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017 belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen. Sejumlah Anggota DPRD pun mempersoalkan Dokumen KUA PPAS yang belum ditandatangani pimpinan dewan tersebut dan meminta pimpinan menunda rapat paripurna.

    Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dan dihadiri Bupati Mohammad Yahya Fuad, Wakil Bupati Yazid Mahfudz pun diwarnai hujan interupsi. Hujan interupsi bahkan terjadi saat rapat baru dibuka oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo.

    Ma'rifun, dari Fraksi Gerindra mengarakan seharusnya pimpinan dewan menanda tangani KUA PPAS saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, sebelum digelar rapat paripurna penyampaian RAPBD 2017 pada Kamis (1/12/2016) lalu. "Maka penyerahan RAPBD 2017 kemarin cacat demi hukum, karena belum ditanda tangani oleh pimpinan DPRD," kata Ma'rifun.

    Dia menyesalkan, ada tahapan pembahasan RABPD 2017 yang dilewati. Jika hal ini dibiarkan, kata dia, nantinya akan rawan penyimpangan. "Khawatir akan jadi persoalan yang nantinya membelenggu Pemkab Kebumen dan berimbas pada masyarakat," tegasnya.

    Pihaknya pun meminta, pimpinan DPRD tidak melanjutkan rapat paripurna kemarin dan agar pimpinan menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut.

    Hal senada dikatakan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Joko Budi Sulistyanto. Joko meminta, dalam pembahasan RABPD 2017 agar memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Tak hanya, pihaknya juga belum sempat mencermati draft RABPD 2017 yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif. Hal itu lantaran semua fraksi belum menerima dokumen raperda tersebut. "Kami hanya mendapatkan dalam bentuk softcopy tadi malam. Bagaimana kami bisa mencermati secepat itu," ujarnya. Dia pun meminta pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut.

    Pernyataan Joko Budi Sulistyanto dikuatkan oleh pendapat Ketua Fraksi Partai Golkar Halimah Nurhayati. Halimah menyesalkan pimpinan yang belum menanda tangani KUA PPAS. Tetapi Halimah lebih lunak, dengan meminta pimpinan rapat agar menunda sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar pimpinan fraksi.  Anggota Dewan lainnya yang sependapat dengan Halimah, yakni Suhartono dari Fraksi PAN dan Probo Indartono dari Fraksi PDI Perjuangan.

    Ketua DPRD Cipto Waluyo, akhirnya mengabulkan permintaan sejumlah anggota untuk menunda sementara dan melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi di DPRD Kebumen. Namun, sayangnya rapat yang diskor dari pukul 11.00 itu hingga sore hari masih belum sampai kata sepakat dilanjutkannya kembali rapat paripurna. Hingga akhirnya rapat paripurna DPRD kemarin batal digelar.

    Sehari sebelumnya,  Kamis (1/12),  Eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan Raperda tentang APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Penyampaian RAPBD 2017 ini dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo.

    Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2017 disampaikan kepada DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen untuk memberikan gambaran tentang Rancangan APBD yang didasarkan pada kondisi, potensi, dan kebutuhan riil. Adapun rencana anggaran pendapatan di tahun 2017 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 293.481.316.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.736.520.547.000,00, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 614.347.374.000,00. Dengan demikian maka volume pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 2.644.349.237.000,00.

    Pada pos Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.762.049.133.000,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp 952.658.525.500,00. Dengan demikian maka volume belanja daerah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 2.714.707.658.500,00 atau terdapat defisit sebesar Rp 70.758.421.500,00

    Defisit tersebut ditutup dari Penerimaan Pembiayaan yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 79.858.421.500,00. SiLPA ini direncanakan didapat dari efisiensi belanja dan pelampauan target pendapatan.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top