• Berita Terkini

    Jumat, 02 Desember 2016

    Mendikbud Wacanakan Ganti UN Jadi USBN

    JAKARTA – Kebijkan moratorium ujian nasional (UN) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bukan hanya isapan jempol. Menteri asal Madiun, Jawa Timur itu telah memiliki roadmap untuk kebijakan tersebut. Implementasi hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.


    Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, kemarin (1/12), Mendikbud membeberkan roadmap dan perubahan penyelenggaraan evaluasi akhir bagi pelajar. Dia menjelaskan, pada tahun depan evaluasi akhir pelajar akan berubah menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kelulusan akan ditentukan oleh sekolah dengan basis nasional. Artinya, standar kelulusan ditentukan nasional.


    Salah satunya dengan menyisipkan sejumlah soal yang disusun oleh pihak sekolah. Ya, dalam USBN nanti para guru juga dibebani untuk meramu soal ujian evaluasi bagi siswa. ”Standar nasional kan bukan hanya soal. Nanti ada aspek lainnya. Ada di BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan),” ujar Mendikbud.

    Perubahan ini diikuti oleh perubahan lainnya. Seperti, mata pelajaran yang diujikan. Ujian tak hanya pada beberapa mata pelajaran wajib seperti dahulu. Namun, ujian diselenggarakan untuk seluruh mata pelajaran. Pada jenis soal pun, tak hanya berupa pilihan ganda. Soal juga akan diisi dengan jenis soal esay.

    "Karena kalau pilihan ganda saja hanya menyentuh level 3 pemikiran siswa. Tapi untuk melatih berpikir kritis, ini tidak cukup. Esay bisa lebih menggali kemampuan siswa dalam critical thinking-nya,” papar Mantan Rektor Universtias Muhammadiyah Malang itu.


    USBN ini nantinya diikuti oleh seluruh jenjang pendidikan. mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Sebelumnya, untuk evaluasi belajar siswa SD sepenuhnya diatur oleh daerah.
     Meski didaerahkan, Mendikbud memastikan anggaran sudah disiapkan oleh pihaknya. untuk penyelenggaran USBN ini, pihaknya sudah menanggarkan dana sebesar Rp 491 Miliar. Jumlah ini, kata dia, ada kemungkinan melonjak dalam pelaksanaannya. Sebab, nantinya anggaran untuk pelatihan guru dalam penyusunan soal akan disatukan.

    Kendati begitu, tidak perlu risau. Anggaran pelatihan akan diambil sepenuhnya dari Ditjen Disdasmen (Pendidikan dasar dan menengah) Kemendikbud.
    ”Guru sebetulnya sudah diberdayakan. Kita latih sesuai dengan bidang studi masing-masing. ada namanya P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Jadi ini biar ilmunya diimplementasikan. Masa latihan mulu, tapi tidak perang,” tuturnya.


    Disinggung soal kesiapan, Muhadjir memastikan semuanya sudah ready. Setidaknya, hampir 70 persen kesiapan sudah dilakukan oleh pihaknya. Sisanya, hanya seputar pembuatan soal ujian. Ini pun, disebutnya tak akan memakan waktu lama. Dalam satu bulan, soal bisa rampung. ”Kita punya bank data. Nanti kita manfaatkan. Tapi ini kan masih nunggu keputusan presiden. Yang jelas kita siapkan dalam masa empat bulan transisi,” ujarnya.


    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan itu kembali menuturkan latarbelakang kebijakan moratorium ini. Menurut kajian yang dilakukannya, hasil UN belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN saat ini dinilai kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh. Selain itu, kerena cakupan UN yang luas, sulit memperoleh UN yang kredibel dan bebas dari kecurangan. ”UN ini juga harus mengerahkan sumber daya yang sangat besar. Nanti kalau USBN, kan diharapkan paperless sehingga bisa ada dana sisa yang bisa digunakan untuk perbaikan  sarana dan prasaran,” ujarnya.


    Dia pun meminta seluruh pihak tak risau atas perubahan ini. Apalagi terkait nilai yang digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang selanjutnya. Karena, menurutnya, selama ini ternyata tak ada Perguruan Tinggi yang menggunakan nilai UN jadi patokan penerimaan. ”Sudah saya cek. Mereka pakai standard masing-masing,” katanya.


    Suara dewan sendiri, hampir seluruhnya menyetujui rancangan kebijakan tersebut. Salah satunya, disampaikan oleh Popong Otje Djundjunan. Politisi Partai Golongan Karya  itu menuturkan, desentralisasi ini sejatinya mengembalikan ujian nasional kembali ke amanat Undang-Undang. Karena, dalam UU sendiri yang ditugaskan memberi penilaian siswa adalah guru bukan pemerintah pusat.


    ”Tapi harus ada pertimbangan soal gap pendidikan antar daerah. gak semua sama. Jadi ini harus dipastikan jika ini jalan maka mutu pendidikan sama. Karena kalau tidak yang rendah bisa makin turun dan gapnya makin jauh,” ungkapnya.


    Senada, anggota komisi X Esti Wijayati juga meminta kejelasan yang sama. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana nantinya sistem seleksi penerimaan siswa baru bila ada perubahan ini. sebab, selama ini nilai tersebut yang jadi patokan. ”Selain itu, harus segera disosialisasikan. Baik itu pada pemerintah pusat, daerah, mitra dan sekolah. Apalagi ini kan tinggal empat bulan lagi sudah ujian evaluasi akhir,” tegasnya. (mia)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top