• Berita Terkini

    Minggu, 01 Januari 2017

    Pakar Hukum Yakin Sekda Bukan Tersangka Terakhir Suap Ijon Dikpora Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sempat disebut "lamban" dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Bahkan, salah satu yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.

    Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2016 kemarin. Selain Adi, KPK juga menetapkan aktivis, M Basikun Mualim alias Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk. Totakl, KPK telah menetapkan lima tersangka setelah sebelumnya ada tiga tersangka, masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Kepala Bidang Pemasaran Sigit Widodo dan Direktur PT OSMA, Hartoyo.

    Perkembangan terakhir tersebut lantas menuai apresiasi bagi lembaga anti korupsi pimpinan Agus Raharjo tersebut. Terlebih, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sudah menyatakan penetapan Sekda bukanlah tersangka terakhir dalam perkara tersebut.

    Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prod Dr Hibnu Nugroho SH MH mengatakan, sejatinya tak ada istilah lamban dalam penangan perkara KPK di Kebumen. Diapun meyakini
    , masih sangat terbuka KPK tak berhenti pada penetapan Sekda sebagai tersangka.

    Mengingat, dalam penanganan korupsi dengan didahului Operasi Tangkap tangan (OTT), para penyidik KPK dipastikan akan mengejar dan mencari tahu kemana aliran uang suap. Sepanjang masih ada pihak-pihak lain yang menerima aliran uang, bisa saja KPK menetapkan tersangka baru.

    Atau, malah bisa jadi mengembangkan perkara ke lingkup luas bila kemudian praktek ijon proyek terjadi di lintas dinas atau SKPD. "Praktek-praktek korupsi semacam ini bisa bikin negara bangkrut. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk dapat taat azas dalam mengelola anggaran, sehingga praktek-praktek korupsi semacam ini bisa diminimalisir," imbuhnya.

    Hal senada juga diungkap Dosen Tetap Universitas Cokroaminoto Jogjakarta, Drs M Khambali SH MH. Khambali mengungkapkan sangat mungkin KPK menetapkan tersangka baru dan tidak berhenti sebatas pada Sekda. "Naluri hukum saya mengatakan sepertinya tidak (berhenti pada Sekda). Masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain.karena sepertinya ini sudah menggurita seperti kanker."

    "Lagi-lagi saya berpikir apakah tidak ada oknum Dikpora ikut main dalam perkara ini. Karena ini ijon proyek Dikpora tapi tersangkanya oknum Diparta. Atau memang ijon proyek ini Lintas SKPD?Apa ada proyek lintas SKPD. Kalau memang ada. seharusna kan pimpinan SKPD yang melaksanakan bukan PNS Diparta," uajrnya.

    Keyakinan itu diperkuat dengan para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Khambali megnatakan, saksi yang diperiksa KPK dalam perkara OTT ini lengkap. Dari berbagai kalangan, ada PNS, pengusaha, legislatif, akademisi dengan jabtan rektor pula bahkan pengacara. Menurut dia, saksi memang belum tentu menjadi tersangka. "Namun saksi adalah ia yang melihat, mendengar,mengalami sendiri. Sehingga yang bisa jadi saksi haruslah ia yang terkait atau mungkin terlibat," paparnya.

    Namun demikian, Khambali mengatakan, apapun semua harus tetap memegang azas praduga tak bersalah. Di saat bersamaan, seluruh pihak diminta mawas diri dan melakukan instrospeksi agar Kebumen lebih baik di masa mendatang. "seharusnya momentum ini dijadiakn bahan instrospeksi epajbat publik, penmgusaha, dan LSM agar jangan main api dengan proyek yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat bukan kue untuk dibagi-bagi," ujarny. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top