• Berita Terkini

    Kamis, 08 Desember 2016

    Per 7 Desember PNS Blora Dilarang Pakai LPG 3 Kg

    SUBEKAN/RADAR KUDUS

    BLORA – Larangan menggunakan LPG 3 Kg bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya diberlakukan mulai kemarin. Selanjutnya, hanya warga miskin yang diperbolehkan menggunakan LPG melon yang disubsidi pemerintah tersebut.

    Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi LPG 5,5 Kg nonsubsidi (Bright Gas) kepada PNS di jajaran Setda Blora kemarin. Sosialisasi ini, dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Pertamina.

    Usai sosialisasi, bupati, Plt sekda Blora, dan Pertamina membagikan gas LPG 5,5 Kg kepada PNS. Selanjutnya diikuti penukaran gas LPG 3 Kg menjadi 5,5 Kg oleh PNS di lingkungan Pemkab Blora. Sementara harga Bright Gas sendiri, Rp 57.500 tiap tabungnya.

    Bupati Blora Djoko Nugroho mengimbau agar PNS di lingkungan Pemkab Blora untuk beralih menggunakan Bright Gas. Sebab, hal ini salah satu bentuk upaya mengoptimalkan LPG bersubsudi kepada yang benar-benar membutuhkan.

    “Gas ini diperuntukkan untuk golongan menengah ke atas. Termasuk PNS. Sedangkan LPG 3 Kg diperuntukkan untuk saudara-saudara kita yang belum beruntung. Jadi kita punya jatah sendiri,” ujarnya.

    Kokok -sapaan akrab Djoko Nugroho- mengimbau kepada PNS untuk meninggalkan penggunanaan LPG 3 Kg dan melakukan pengawasan. “Artinya semua PNS wajib beralih ke Bright Gas,” tegasnya.

    Sementara itu, Manager Region Gas Domestik PT Pertamina Area Pemasaran IV Jawa Bagian Tengah Pierre Janitza Wauran menyampaikan, sejak konservasi 2007 lalu pemerintah dan Pertamina telah berupaya sebaik mungkin dalam mendistribusikan LP3 3 Kg. Termasuk dalam memastikan bahwa varian LPG itu dapat disalurkan kepada khalayak yang tepat. “Bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Pertamina telah melakukan serangkaian program dalam mengatur besaran volume dan subsidi LPG 3 Kg,” jelasnya.

    Upaya itu, di antaranya melalui sistem monitoring LPG 3 Kg (SimoL3K), rayonisasi pendistribusian LPG, dan peningkatan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg melalui penyaluran di sub penyalur (pangkalan). Selain itu, Pertamina juga aktif berkoordinasi dengan pemkab dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran. “Salahnya, kerja sama dengan Pemkab Blora ini, guna mendukung program pengalihan penggunaan LPG 3 Kg ke Bright Gas bagi PNS,” ujarnya.

    Dia menambahkan, untuk memfasilitasi pelanggan yang hendak beralih ke Bright Gas, Pertamina menyiapkan beberapa paket penukaran. Di antaranya dua tabung LPG 3 Kg dapat ditukarkan dengan satu tabung Bright Gas dengan biaya konvensi Rp 60.000 (belum termasuk biaya refill). Tersedia pula layanan pesan antar dengan menghubungi call center (024) 1 500 000. “Kabupaten Blora menjadi urutan ke-10 pelaksanaan sosialisi ini se-Jateng,” imbuhnya. (sub/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top