PURWOREJO- Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal tahun 2016 dan Tahun Baru 2017 yang dilakukan jajaran Polsek Kemiri, Polres Purworejo membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras)
berbagai jenis dan merk yang disembunyikan di kandang kambing milik OO di Dusun Watubelah Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri.
Kapolres Purworejo AKBP Satiro Wibowo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lasiyem menerangkan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang resah dengan adanya penjual Miras di wilayah hukum Polsek Kemiri. Atas laporan itu, Kapolsek Kemiri AKP Karnoto SH bertindak cepat dengan membentuk tim dan melakukan penindakan.
"Lima personel Polsek Kemiri dipimpin langsung Kapolsek langsung bergerak meluncur menuju sasaran pertama di Desa Karangduwur. Namun, setelah
dilakukan pemeriksaan di dua tempat yang berbeda di Desa Karangduwur tidak ditemukan adanya miras," terangnya, kemarin.
Dikatakan, tim kemudian bergeser ke sasaran berikutnya di Dusun Watubelah Desa Wonosuko. Berdasarkan informasi yang diterima sasaran berada di rumah OO. Namun, saat didatangi rumah dalam keadaan kosong dan tim pun bergerak ke belakang rumah meneliti situasi yang ada.
"Tepat di belakang rumah terdapat kandang kambing yang sudah beralih fungsi menjadi gudang, saat diintip terlihat tumpukan kardus yang mencurigakan, sehingga tim segera menghubungi perangkat Desa untuk menyaksikan, dan
setelah dibuka isi tumpukan kardus tersebut ternyata berisi miras dengan jumlah total 250 botol," jelasnya.
Diungkapkan, sejumlah Miras tersebut teridiri atas berbagai jenis. Rinciannya yakni Mansion House 350 ml sebanyak 62 botol, Mansion House 250 ml sebanyak 24 botol, vodca 350 ml sebanyak 72 botol, anggur putih sebanyak
12 botol, anggur merah sebanyak 24 botol, bir bintang sebanyak 44 botol serta bir hitam guiness sebanyak 12 botol.
"Seluruh barang bukti dan pemiliknya telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
AKP Lasiyem menambahkan, dalam penggerebekan itu, petugas tidak hanya menyita barang bukti. Guna mencegah adanya peredaran Miras di wilayah Kemiri, petugas juga memberikan Kamtibmas kepada masayrakat setempat. Melalui sosialisasi itu ditegaskan bahwa miras dilarang beredar di wilayah
Kabupaten Purworejo sesuai dengan Perda Kabupaten Purworejo nomor 6 tahun
2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
"Razia miras ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kemiri menjelang perayaan Hari Natal tahun
2016 dan Tahun Baru 2017," tandasnya. (ndi)
berbagai jenis dan merk yang disembunyikan di kandang kambing milik OO di Dusun Watubelah Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri.
Kapolres Purworejo AKBP Satiro Wibowo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lasiyem menerangkan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang resah dengan adanya penjual Miras di wilayah hukum Polsek Kemiri. Atas laporan itu, Kapolsek Kemiri AKP Karnoto SH bertindak cepat dengan membentuk tim dan melakukan penindakan.
"Lima personel Polsek Kemiri dipimpin langsung Kapolsek langsung bergerak meluncur menuju sasaran pertama di Desa Karangduwur. Namun, setelah
dilakukan pemeriksaan di dua tempat yang berbeda di Desa Karangduwur tidak ditemukan adanya miras," terangnya, kemarin.
Dikatakan, tim kemudian bergeser ke sasaran berikutnya di Dusun Watubelah Desa Wonosuko. Berdasarkan informasi yang diterima sasaran berada di rumah OO. Namun, saat didatangi rumah dalam keadaan kosong dan tim pun bergerak ke belakang rumah meneliti situasi yang ada.
"Tepat di belakang rumah terdapat kandang kambing yang sudah beralih fungsi menjadi gudang, saat diintip terlihat tumpukan kardus yang mencurigakan, sehingga tim segera menghubungi perangkat Desa untuk menyaksikan, dan
setelah dibuka isi tumpukan kardus tersebut ternyata berisi miras dengan jumlah total 250 botol," jelasnya.
Diungkapkan, sejumlah Miras tersebut teridiri atas berbagai jenis. Rinciannya yakni Mansion House 350 ml sebanyak 62 botol, Mansion House 250 ml sebanyak 24 botol, vodca 350 ml sebanyak 72 botol, anggur putih sebanyak
12 botol, anggur merah sebanyak 24 botol, bir bintang sebanyak 44 botol serta bir hitam guiness sebanyak 12 botol.
"Seluruh barang bukti dan pemiliknya telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
AKP Lasiyem menambahkan, dalam penggerebekan itu, petugas tidak hanya menyita barang bukti. Guna mencegah adanya peredaran Miras di wilayah Kemiri, petugas juga memberikan Kamtibmas kepada masayrakat setempat. Melalui sosialisasi itu ditegaskan bahwa miras dilarang beredar di wilayah
Kabupaten Purworejo sesuai dengan Perda Kabupaten Purworejo nomor 6 tahun
2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
"Razia miras ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kemiri menjelang perayaan Hari Natal tahun
2016 dan Tahun Baru 2017," tandasnya. (ndi)