YERRY NOVEL/RADAR SLAWI |
Hal itu disampaikan salah seorang penggarap proyek Bader-Suradadi Sihombing dihadapan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakoso saat inspeksi mendadak (sidak) kemarin (5/12).
Menurut Sihombing, pekerjaan fisik Bader-Suradadi akan selesai sore ini (kemarin). Padahal proyek tersebut masih punya waktu untuk menyelesaikan sampai pertengahan Desember 2016. ”Tinggal pengecoran beberapa ruas dan sore ini (kemarin) pasti rampung,” ungkapnya.
Saat ditanya soal terancam di-backlist, dia mengaku senang dengan apa yang disampaikan oleh dinas terskait. Artinya, itu sebagai pegangan buatnya agar bekerja secara maksimal. ”Kami senang dengan penyampaikan dinas yang mengatakan beberapa proyek yang tidak selesai akan di-blacklist. Tapi itu tidak membuat kami patah semangat. Terbukti kami bisa selesai sesuai dengan harapan dinas,” ungkapnya kemarin (5/12).
Sementara itu, Haron Bagas Prakoso mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan lokal tersebut. Sebab, jika melihat pekerjaannya dia optimistis selesai kurang dari target. Artinya ini membuktikan bahwa rekanan local juga mampu mengerjakan proyek besar. ”Kenapa harus rekanan luar daerah, kalau rekanan lokal juga mampu menggarap proyek besar,” ungkapnya.
”Kami berharap, rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Tegal, belajar dari rekanan yang mengerjakan tepat waktu. Sebab, jika tidak yang rugi juga tidak hanya rekanannya, tapi pemda dan masyarakat juga akan merasa rugi,” imbuhnya.
Sementara itu, salahs eorang pengendara yangmelewati jalan tersebut mengaku senang. Sebab, jalan yang dulu rusak parah sekarang sudah halus. ”Kami melihat pekerja di proyek ini luar biasa, karena dikerjakan sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan pekerjaannya awet,” harapnya.
Diberitaan sebelumnya, penyedia jasa atau rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan ruas Bader-Kedungjati (Kecamatan Warureja) dan Bader-Suradadi (Kecamatan Suradadi), terancam di-blacklist. Sebab, pekerjaannya molor. Akibatnya progres tidak sesuai dengan harapan. Saat ini, progres kedua proyek itu baru sekitar 40 persen hingga 50 persen. ”Kalau hasil evaluasi jelek dan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, terpaksa di-blacklist,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Tegal Topik Senin (28/11) lalu. (yer)