KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah sempat tertunda akibat terganjal aturan rasio guru dan siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akhirnya siap dicairkan. Kepastian pencairan TPG ini diperoleh setelah sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kebumen bertemu dengan Bupati, HM Yahya Fuad, Senin (5/12/2016).
Tampak kemarin, Ketua PGRI Tukijan SPd, Wakil Sekretaris Wisman Iryanto SPd dan Pengurus PB PGRI Kadar MPd. Mereka ditemui langsung oleh Yahya Fuad.
Kepada pengurus PGRI, Bupati menyampaikan, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga agar TPG guru dapat dicairkan. Salah satunya dengan berkirim surat kepada Kemendikbud dan meminta izin pembayaran bagi TPG triwulan tiga tersebut. Menurut Yahya Fuad, surat itu direspons dengan turunnya Surat Edaran dari Dirjen GTK yang isinya memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencairkan TPG. "Namun demikian menurut Kepala Dinas Kabupaten Kebumen, surat tersebut belum kuat menurut hukum," ujarnya.
Jadi, pihaknya kemudian mengambil jalan tengah dengan tetap mencairkan TPG namun dengan sejumlah persyaratan. Yakni, penerima TPG triwulan tiga 2016 yang terganjal rasio guru dan siswa, harus bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya sanggup mengembalikan jika terjadi masalah hukum. Selain itu PGRI Kabupaten Kebumen ikut harus turut bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi masalah hukum.
Ketua PGRI Kebumen Tukijan pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Kebumen, utamanya kepada Bupati yang dinilai responsif menerima keluhan para guru. Sebab, belum cairnya TPG triwulan tiga telah membuat para guru resah. Bahkan berencana akan menggelar aksi pada 6 Desember atau hari ini. Sehingga adanya kepastian pencairan TPG dari Bupati, tentu menjadi kabar gembira bagi para guru. Terkait hal tersebut, Tukidjan meminta para guru di Kebumen anggota PGRI harus membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada hari ini, 6 Desember 2016.
"Kami atas nama PGRI minta maaf atas segala tindakan yang gigih dalam memperjuangkan masalah pencairan TPG tersebut. Dengan adanya kepastian pencairan TPG itu, maka anggota PGRI harus membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada hari ini, 6 Desember 2016," ujarnya..
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono membenarkan kepastian pencairan TPG guru yang sempat tertunda. Namun demikian, untuk mencairkannya akan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemberkasan, verifikasi data, tanda tangan SPJ dan Pengusulan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Setelah itu kemudian TPG akan ditransfer ke masing-masing rekening. Insya Alloh minggu depan cair,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Kebumen sebanyak 1.161 guru terancam tidak mendapatkan TPG yang seharusnya sudah cair sejak akhir Bulan Oktober lalu. Tidak cairnya TPG disebabkan adanya Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2018 tentang Guru.
Pada pasal 17 telah mengatur mengenai rasio minimal antara jumlah murid dan guru yakni untuk TK dan RA 15:1, SD sederajat 20:1, MI sederajat 15:1, SMP sederajat 20:1, MTs sederajat 15:1, SMA sederajat 20:1, MA sederajat 15:1, SMK sederajat 15:1 dan MAK sederajat 12:1. Dengan demikian maka bagi guru yang tidak memenuhi rasio tersebut, belum bisa mendapatkan TPG. PGRI pun berusaha semaksimal mungkin agar TPG yang sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan merupakan hak bagi para guru dapat dicairkan.(mam)
Tampak kemarin, Ketua PGRI Tukijan SPd, Wakil Sekretaris Wisman Iryanto SPd dan Pengurus PB PGRI Kadar MPd. Mereka ditemui langsung oleh Yahya Fuad.
Kepada pengurus PGRI, Bupati menyampaikan, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga agar TPG guru dapat dicairkan. Salah satunya dengan berkirim surat kepada Kemendikbud dan meminta izin pembayaran bagi TPG triwulan tiga tersebut. Menurut Yahya Fuad, surat itu direspons dengan turunnya Surat Edaran dari Dirjen GTK yang isinya memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencairkan TPG. "Namun demikian menurut Kepala Dinas Kabupaten Kebumen, surat tersebut belum kuat menurut hukum," ujarnya.
Jadi, pihaknya kemudian mengambil jalan tengah dengan tetap mencairkan TPG namun dengan sejumlah persyaratan. Yakni, penerima TPG triwulan tiga 2016 yang terganjal rasio guru dan siswa, harus bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya sanggup mengembalikan jika terjadi masalah hukum. Selain itu PGRI Kabupaten Kebumen ikut harus turut bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi masalah hukum.
Ketua PGRI Kebumen Tukijan pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Kebumen, utamanya kepada Bupati yang dinilai responsif menerima keluhan para guru. Sebab, belum cairnya TPG triwulan tiga telah membuat para guru resah. Bahkan berencana akan menggelar aksi pada 6 Desember atau hari ini. Sehingga adanya kepastian pencairan TPG dari Bupati, tentu menjadi kabar gembira bagi para guru. Terkait hal tersebut, Tukidjan meminta para guru di Kebumen anggota PGRI harus membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada hari ini, 6 Desember 2016.
"Kami atas nama PGRI minta maaf atas segala tindakan yang gigih dalam memperjuangkan masalah pencairan TPG tersebut. Dengan adanya kepastian pencairan TPG itu, maka anggota PGRI harus membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada hari ini, 6 Desember 2016," ujarnya..
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono membenarkan kepastian pencairan TPG guru yang sempat tertunda. Namun demikian, untuk mencairkannya akan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemberkasan, verifikasi data, tanda tangan SPJ dan Pengusulan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Setelah itu kemudian TPG akan ditransfer ke masing-masing rekening. Insya Alloh minggu depan cair,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Kebumen sebanyak 1.161 guru terancam tidak mendapatkan TPG yang seharusnya sudah cair sejak akhir Bulan Oktober lalu. Tidak cairnya TPG disebabkan adanya Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2018 tentang Guru.
Pada pasal 17 telah mengatur mengenai rasio minimal antara jumlah murid dan guru yakni untuk TK dan RA 15:1, SD sederajat 20:1, MI sederajat 15:1, SMP sederajat 20:1, MTs sederajat 15:1, SMA sederajat 20:1, MA sederajat 15:1, SMK sederajat 15:1 dan MAK sederajat 12:1. Dengan demikian maka bagi guru yang tidak memenuhi rasio tersebut, belum bisa mendapatkan TPG. PGRI pun berusaha semaksimal mungkin agar TPG yang sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan merupakan hak bagi para guru dapat dicairkan.(mam)