KUDUS – Pelayanan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terganggu dalam tiga hari terakhir. Hal tersebut diakibatkan kerusakan server. Kerusakan itu diduga tersambar petir saat hujan lebat Minggu (11/12) lalu.
Bagian switch manageable yang rusak. Kondisi itu membuat server tidak bisa bekerja. ”Bagian tersebut sangat penting fungsinya karena menghubungkan ke server pemerintah pusat,” kata Kepala Disdukcapil Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono kemarin (14/12).
Kerusakan penghubung server ini membuat pihaknya tidak bisa melakukan input data hasil perekaman e-KTP. Perbaikan telah dilakukan. Diperkirakan hari ini bisa berfungsi kembali. Mengingat masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data. ”Kerusakan server cukup mengganggu,” terangnya.
Kerusakan ini tidak membuat pelayanan lain tidak berjalan. Disdukcapil Kudus masih beroperasi untuk pelayanan lain. Termasuk, pelayanan e-KTP sementara.
Tidak hanya pelayanan di Disdukcapil saja yang terganggu, pelayanan perekaman data e-KTP di kecamatan juga mengalami gangguan. Selama ini perekaman data e-KTP juga dilakukan di sembilan kecamatan. ”Servernya ikut Disdukcapil, jadi berpengaruh ke pelayanan di kecamatan,” ujarnya.
Dari data yang ada, warga yang belum melakukan perekaman data masih mencapai sekitar 10 ribu orang dari 669.187 jiwa yang wajib melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan upaya lainnya agar warga yang belum bisa melakukan perekaman. (lis/ris)
Bagian switch manageable yang rusak. Kondisi itu membuat server tidak bisa bekerja. ”Bagian tersebut sangat penting fungsinya karena menghubungkan ke server pemerintah pusat,” kata Kepala Disdukcapil Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono kemarin (14/12).
Kerusakan penghubung server ini membuat pihaknya tidak bisa melakukan input data hasil perekaman e-KTP. Perbaikan telah dilakukan. Diperkirakan hari ini bisa berfungsi kembali. Mengingat masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data. ”Kerusakan server cukup mengganggu,” terangnya.
Kerusakan ini tidak membuat pelayanan lain tidak berjalan. Disdukcapil Kudus masih beroperasi untuk pelayanan lain. Termasuk, pelayanan e-KTP sementara.
Tidak hanya pelayanan di Disdukcapil saja yang terganggu, pelayanan perekaman data e-KTP di kecamatan juga mengalami gangguan. Selama ini perekaman data e-KTP juga dilakukan di sembilan kecamatan. ”Servernya ikut Disdukcapil, jadi berpengaruh ke pelayanan di kecamatan,” ujarnya.
Dari data yang ada, warga yang belum melakukan perekaman data masih mencapai sekitar 10 ribu orang dari 669.187 jiwa yang wajib melakukan perekaman data e-KTP. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan upaya lainnya agar warga yang belum bisa melakukan perekaman. (lis/ris)