• Berita Terkini

    Senin, 05 Desember 2016

    Solo Punya Pemakaman Khusus untuk Mayat Tak Dikenal

    SILVESTER KURNIAWAN/RASO
    SOLO- Mayat tak dikenal atau kerap disebut Mr. X tetap mendapatkan pemakaman secara layak. Di kota Solo, ada enam tempat pemakaman umum (TPU) yang menyediakan tempat khusus untuk menguburkan mayat tanpa identitas itu. Yakni di di TPU Purwoloyo, Daksinoloyo, Pracimaloyo, Untoroloyo, dan Bonoloyo.

    “Jangan bayangkan ada nisan atau gundukan tanah seperti kuburan pada umumnya. Atau ada taburan bunga warna-warni dari peziarah. Di ujung sana itu tempat jenazah tanpa identitas dimakamkan," jelas juru kunci Totok Suryanto, 43, saat mengantar Jawa Pos Radar Solo menuju sisi paling timur TPU Purwoloyo belum lama ini.
    Lahan pemakaman Mr. X ini banyak ditumbuhi ilalang. Tingginya hampir sekitar 1 meter. Rimbunnya ilalang tersebut hampir menutup lokasi malam. Totok lalu menunjuk patok bertuliskan Mr. X Polsek Bydono, 4 Agustus 2016, Makam 12 Agustus 2016.

    Dari tetenger tersebut bisa diduga Mr. X yang dimakamkan berasal dari Banyudono, Boyolali. Memang berdasarkan keterangan Totok, TPU Purwoloyo menjadi rujukan daerah lain di sekitar kota Solo untuk menguburkan mayat tanpa identitas.

    Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surakarta ini menegaskan, setiap warga berhak mendapatkan pemakaman yang layak. Baik tanpa identitas atau tidak.
    Beberapa hari sebelum ditemui Jawa Pos Radar Solo, Totok menerima mayat Mr. X kiriman RSUD Dr. Moewardi, Solo. Jasad tersebut sudah dimasukkan peti yang tertutup rapat dan dibawa menggunakan ambulans. Proses pemakaman dilakukan cukup cepat. Hanya sekitar 20 menit.

    Meskipun tanpa identitas, jasad Mr. X tetap dilengkapi surat keterangan dari kepolisian dan rumah sakit. Tujuannya untuk memastikan bahwa mayat tersebut memang tidak dikenali.

    Sebelum dikuburkan, mayat Mr. X disimpan di rumah sakit sekitar satu pekan untuk pendataan. Jika selama itu tidak ada anggota keluarga yang mencari, Mr. X segera dimakamkan. Pihak TPU hanya menyiapkan lahan dan membuat liang lahat. Sedangkan biayanya ditanggung negara.

    Lalu bagaimana jika lahan pemakaman untuk Mr. X penuh? Totok mengatakan, sesuai prosedur, setelah lewat 3 tahun, makam Mr. X dapat ditumpuk. Artinya makam lama dibongkar untuk menguburkan mayat Mr. X lainnya.

    Itu dibenarkan Kepala Bidang Pemakaman DPU Surakarta Halim. "Tiga tahun itu hitungannya jenazah sudah menyatu dengan tanah. Maka (makam, Red) bisa dipakai lagi," terangnya.


    Halim mengungkapkan, tadinya ada tujuh TPU yang bisa digunakan untuk menguburkan MR. X. Namun satu TPU, yakni TPUI Mojo sudah dinonaktifkan.
    Ditambahkan dia, yang paling sering masuk kategori Mr. X adalah gelandangan, pengemis, korban kecelakaan, pembunuhan, dan pelaku kriminalitas yang ditembak mati polisi.

    Sementara itu, 3 tahun lalu, satu makam Mr. X yang sudah berumur sekitar 8 bulan kembali dibongkar karena ada keluarga mengaku mengenal Mr. X. Setelah diverifikasi oleh pihak kepolisian, data yang diberikan pemohon cocok dengan ciri-ciri Mr. X. Jasad pun akhirnya dibawa pulang dan dikuburkan di kampung halaman. (ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top