• Berita Terkini

    Rabu, 21 Desember 2016

    Subsidi 26.350 Pelanggan Listrik di Pekalongan Dicabut

    PEKALONGAN  - PLN Rayon Pekalongan Kota telah melakukan survei terhadap 36.010 pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA terkait rencana pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah.

    Dari hasil survei, hanya terdapat 9.660 pelanggan yang dinyatakan layak sebagai penerima subsidi. Sisanya atau sekitar 26.350 pelanggan listrik 900 VA, akan dicabut subsidinya mulai tahun 2017 mendatang. "Pelanggan subsidi listrik daya 900 VA di Kota Pekalongan, sampai saat ini mencapai 36.010 pelanggan. Dari hasil survei, hanya 9.660 pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi. Sehingga ada 26.350 pelanggan listrik 900 VA yang tidak tercatat sebagai penerima subsidi," ungkap Manajer PT PLN Rayon Pekalongan Kota, Alauddin, saat memberikan paparan dalam evaluasi program penanggulangan kemiskinan kemarin.

    Artinya, sambungnya, ada 26.350 pelanggan 900 VA nantinya akan dikenakan tarif tanpa subsidi mulai tahun depan. Alauddin mengatakan, sementara ini pemerintah sudah menetapkan bahwa mulai 2017 pencabutan subsidi akan dilakukan, namun secara bertahap.

    Skemanya tarif akan dinaikkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya tarif pelanggan listrik 900 VA yang tidak diberikan subsidi akan dikenai tarif sama persis dengan pelanggan daya 1.300 VA atau tanpa subsidi. "Jadi meskipun nantinya pelanggan 900 VA yang tidak menerima subsidi tidak naik daya, atau tetap di 900 VA, tarif yang dikenakan akan sama persis dengan pelanggan 1.300 VA," tambahnya.

    Untuk itu, dikatakan Alauddin, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, dan ingin naik daya saat ini PLN masih memberikan program gratis naik daya.
    Masyarakat yang ingin naik daya dari 900 VA ke 1.300 VA tidak akan dikenai biaya. Program tersebut, akan berakhir pada akhir Desember mendatang.
    "Sekarang masih ada tambah daya gratis. Jadi silakan masih ada kesempatan jika menginginkan daya yang digunakan sama dengan yang dibayar. Karena jika program sudah berakhir, maka naik daya akan dikenai biaya sebesar Rp400 ribu," tuturnya.

    Alauddin menyatakan, untuk waktu penarikan subsidi akan ditetapkan oleh pemerintah. Namun yang jelas akan mulai diberlakukan pada 2017 mendatang. Karena dalam program tersebut, PLN hanya sebagai pelaksana kebijakan saja. "Impelementasi tahun depan. Tapi waktunya pemerintah yang menetapkan," tuturnya.



    Jika penarikan subsidi mulai diterapkan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa masuk sebagai kategori tidak mampu. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke pemerintah. Tahapannya, masyarakat tinggal mengisi formulis yang sudah disiapkan di kelurahan. Kemudian, form tersebut akan disampaikan ke kecamatan dan direkap di tingkat kota. Dari tingkat kota, form pengaduan akan dikirim ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan dibahas bersama Kementrian ESDM.

    "Di pemerintah pusat, akan diputuskan mana yang akan diterima aduan tersebut. Data itu kemudian dikirim kembali ke PLN dan akan dilaksanakan. PLN akan turun untuk menyamakan data tersebut. Jadi disini PLN hanya sebagai pelaksana, sedangkan keputusan pemberian subsidi adalah dari pemerintah," jelas Alauddin.

    Begitu juga bagi masyarakat yang akan pasang baru. PLN masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memasang daya 450 VA dan 900 VA. Syaratnya, yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai penerima subsidi. Jika memang terdaftar, maka pemasangan daya 450 VA atau 900 VA akan dilayani.

    Namun jika tidak terdaftar sebagai penerima subsidi, yang bersangkutan akan langsung diarahkan untuk pemasangan listrik dengan daya 1.300 VA. "Begitu juga bagi masyarakat yang sudah merasa mampu. Silakan untuk melepaskan subsidi dan naik ke daya 1.300 VA," pesannya.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top