PURWODADI – Rekonstruksi pembunuhan Endang Listyowati, 40, digelar kemarin (7/12). Setidaknya ada 16 adegan yang diperagakan oleh Tugiyono, 44, saat membunuh istrinya yang guru SD.
Rekonstruksi tersebut diperankan tersangka sendiri. Sedangkan, korban diperankan Bripda Nuraida Fatma Aisah dan saksi Bripda Renti Devi. Namun, rekonstruksi tersebut tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Melainkan, dilakukan di tempat yang mirip TKP, rumah warga di pinggir sawah, Kampung Sambak, Kelurahan Danyang.
Dalam reka ulang, awalnya tersangka datang dari rumah orang tua di Dusun Krajan, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Tugiyono mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand.
Begitu tidak di rumah, pintu depan terbuka. Lantas, tersangka memakirkan motor dan masuk ke ruang tengah. Namun, begitu ingin masuk ruang tengah. Pintu dalam keadaan terkunci.
Tersangka mengetuk pintu tengah sambil memanggil anaknya yang pertama. Namun, tidak adanya jawaban. Hingga akhirnya, anak keduanya membukakan pintu tersebut. Setelah dibuka, kernet bus itu melihat istrinya berkemas memasukkan baju ke dalam tas.
Kondisi itu membuat tersangka bertanya kepada anaknya akan pergi kemana. Lalu dijawab “mboh bue kuwi”. Tersangka mencoba bertanya kepada istrinya. Kemudian, korban menjawab akan menempati rumahnya sendiri. “Ini bukan rumahku, rumah tidak layak huni. Saudaramu kurang ajar semua, termasuk orang tuamu,” papar korban dalam adegan.
Darisitu, amarah keduanya muncul. Korban berkali-kali memukul tersangka dengan ponselnya di bagian kepala. Tersangka pun tersulut emosi dan menyekap korban. Emosi korban semakin memuncak. Korban dibanting ke lantai.
Korban pun berusaha berdiri. Dengan cepat, tersangka mengambil kursi kayu. Kursi itu dipukulkan ke kepala korban hingga pelipis samping kanan terluka. Endang tidak sadarkan diri dan terkapar.
Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil bendo di pojok bawah jendela. Jaraknya sekitar tiga meter dari korban. Tersangka mengayunkan bendo ke arah perut korban hingga tiga kali.
Usai melihat istrinya terkapar, tersangka berlari ke belakang rumah dengan membawa bendo. Anak korban yang melihatnya berteriak “bapak jahat” sambil menangis. Tersangka terus diri ke arah sawah.
Dengan rekonstruksi tersebut, Polres Grobogan mengirim berkas ke kejaksaan. “Saat ini seluruh bahan telah dilengkapi dengan 16 adegan. Tersangka terjerat pasal 44 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reksrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono. (int/ris)
Rekonstruksi tersebut diperankan tersangka sendiri. Sedangkan, korban diperankan Bripda Nuraida Fatma Aisah dan saksi Bripda Renti Devi. Namun, rekonstruksi tersebut tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Melainkan, dilakukan di tempat yang mirip TKP, rumah warga di pinggir sawah, Kampung Sambak, Kelurahan Danyang.
Dalam reka ulang, awalnya tersangka datang dari rumah orang tua di Dusun Krajan, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. Tugiyono mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand.
Begitu tidak di rumah, pintu depan terbuka. Lantas, tersangka memakirkan motor dan masuk ke ruang tengah. Namun, begitu ingin masuk ruang tengah. Pintu dalam keadaan terkunci.
Tersangka mengetuk pintu tengah sambil memanggil anaknya yang pertama. Namun, tidak adanya jawaban. Hingga akhirnya, anak keduanya membukakan pintu tersebut. Setelah dibuka, kernet bus itu melihat istrinya berkemas memasukkan baju ke dalam tas.
Kondisi itu membuat tersangka bertanya kepada anaknya akan pergi kemana. Lalu dijawab “mboh bue kuwi”. Tersangka mencoba bertanya kepada istrinya. Kemudian, korban menjawab akan menempati rumahnya sendiri. “Ini bukan rumahku, rumah tidak layak huni. Saudaramu kurang ajar semua, termasuk orang tuamu,” papar korban dalam adegan.
Darisitu, amarah keduanya muncul. Korban berkali-kali memukul tersangka dengan ponselnya di bagian kepala. Tersangka pun tersulut emosi dan menyekap korban. Emosi korban semakin memuncak. Korban dibanting ke lantai.
Korban pun berusaha berdiri. Dengan cepat, tersangka mengambil kursi kayu. Kursi itu dipukulkan ke kepala korban hingga pelipis samping kanan terluka. Endang tidak sadarkan diri dan terkapar.
Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil bendo di pojok bawah jendela. Jaraknya sekitar tiga meter dari korban. Tersangka mengayunkan bendo ke arah perut korban hingga tiga kali.
Usai melihat istrinya terkapar, tersangka berlari ke belakang rumah dengan membawa bendo. Anak korban yang melihatnya berteriak “bapak jahat” sambil menangis. Tersangka terus diri ke arah sawah.
Dengan rekonstruksi tersebut, Polres Grobogan mengirim berkas ke kejaksaan. “Saat ini seluruh bahan telah dilengkapi dengan 16 adegan. Tersangka terjerat pasal 44 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reksrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono. (int/ris)