M. AINUL ATHO' |
Penegakkan Perda KTR kali ini, dilakukan di sejumlah tempat baik perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta angkutan kota yang berada, maupun melintas di Jalan Kusuma Bangsa.
Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dishubparbud, Kepolisian dan TNI, berpencar untuk melakukan sidak penegakkan di berbagai tempat yang masuk dalam tujuh area KTR.
Sekretaris Dinas Kesehatan yang juga Ketua Tim Penegakkan Perda KTR, Puji Winarti mengatakan, dalam penegakkan Perda KTR memang ada delapan indikator yang menjadi acuan adanya pelanggaran. Diantaranya ditemukan orang merokok, ditemukan ruang merokok kecuali di tempat kerja dan umum, ditemukan putung rokok, ditemukan asap rokok, ditemukan tempat penjualan dan promosi rokok. "Sejak melakukan penegakkan pertama kali, sudah banyak yang kedapatan melanggar perda. Kepada mereka, kita lakukan penyuluhan, pembinaan dan sosialisasi terkait keberadaan Perda tersebut. Bagi mereka yang kedapatan merokok, akan langsung diminta membuat surat pernyataan untuk tidak merokok di kawasan KTR," jelasnya.
Selain itu, mereka juga diberikan penyuluhan tentang bahaya merokok, dan bahaya perokok pasif yang lebih beresiko. Sebab menurut Puji, keberadaan Perda tersebut bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengendalikan orang merokok. Para perokok, diminta untuk merokok di tempat-tempat yang tidak termasuk dalam Perda sebagai lokasi Kawasan Tanpa Rokok.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Sri Wahyuni menambahkan, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan shock terapi kepada para perokok yang masih menempati ruang kantor atau ruang lain yang sudah diatur untuk merokok. "Alhamdulillah sejauh ini efektif dan membuat jera. Setidaknya ini sebagai shock terapi yang membuat para perokok ini jera merokok sembarangn."
Sri Wahyuni menyatakan, penegakkan Perda KTR memang belum menerapkan sanksi pidana. Pembinaan dan sosialisasi, lebih diutamakan. Menurutnya, para perokok yang tertangkap basah melanggar Perda akan merasakan malu karena harus membuat surat pernyataan. Hal itulah yang diharapkan dapat memberi efek jera.
"Sanksi yang diterapkan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, lengkap dengan materai, membuat para pelanggar malu. Dari rasa malu itu diharapkan timbul jera sehingga lebih taat terhadap aturan yang ada.
Salah satu PNS di Kantor DPU Kota Pekalongan, mengaku sudah tahu tentang adanya Perda tersebut. Karena itu ia selalu keluar dari gedung saat merokok. "Saya selalu diluar kalau merokok. Karena disini kan ada AC-nya juga jadi tidak enak sama yang lain," tandasnya.(nul)