• Berita Terkini

    Rabu, 07 Desember 2016

    Tuntut Haknya Dipenuhi, Puluhan Disabilitas Datangi Kantor DPRD Purworejo

    andiekspres
    PURWOREJO- Puluhan penyandang Difabel yang tergabung dalam Ikatan Difabel Purworejo (IDP), menggelar aksi long march dari gedung sekretariat IDP menuju kantor DPRD Purworejo, Senin (5/12). Aksi itu dilakukan untuk menuntut agar pemerintah memenuhi hak Difabel.

    Aksi mereka mendapat dukungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Majelis Pemberdayaan Muhammadiyah (MPM) PDM Purworejo. Dalam long march itu, peserta aksi membawa berbagai atribut dan berbagai tulisan.

    "Kedatangan kami ke DPRD untuk menyampaikan sejumlah tuntutan," tutur Ketua IDP Purworejo, Simphoniarto, disela-sela aksi, kemarin.

    Dikatakan, IDP menilai persepsi masyarakat saat ini masih menganggap kaum Disabilitas sebagai kaum lemah dan kaum cacat. Sehingga menimbulkan sekat tersendiri antara masyarakat dan kaum Difabel. Hal itulah yang membuat keadaan mereka tidak diperhatikan oleh lingkungan bahkan tidak jarang diasingkan oleh masyarakat.

    "Pemerintah belum mampu menghadirkan dan menyadarkan masyarakat perlunya peduli dan ramah terhadap kaum Difabel. Bahkan program kebijakan pemerintah bagi Difabel sejauh ini masih berbelas kasihan. Padahal dalam UU No 8 tahun 2016, pemerintah telah berkomitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak Disabilitas baik hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan hak dasar lainya yang harus dipenuhi oleh negara," ujarnya.

    Disampaikan, sesuai data jumlah penyandang Difabel di Kabupaten Purworejo ada sekitar 6.530 orang yang dihimpun oleh dinas sosial. Jumlah itu merupakan usia anak-anak hingga dewas, baik tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, maupun tuna grahita.

    "Sementara ada 230 penyandang lain, yang merupakan kategori cacat ganda yang hanya bisa berbaring," katanya.

    Kedatangan mereka ke DPRD juga untuk mendukung adanya kebijakan menuju Purworejo inklusi dan ramah disabilitas, yang meliputi perlunya ada data kaum Difable di Purworejo secara rinci baik tempat tinggal, kondisi kecacatan dan umur, terutama yang belum pernah disentuh oleh pemerintah.

    "Serta memperhatikan hak-hak Disabilitas yang harus dipenuhi, seperti hak mendapatkan kesehatan dan jaminan sosial, hak mendapat perlindungan khusus sesuai fisik dan standar hidup yang memadai, hak mendapat ketrampilan, pelatihan dan pekerjaan sesuai dengan aktualisasi, kebutuhan fisik, ekonomi, dan sosial, hak bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelecehan seksual. Serta mengusulkan adanya Perda Disabilitas ke pemerintah Purworejo sebagai bentuk inklusi, perlindungan dan daerah ramah Disabilitas," tandasnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top