imam/ekspres |
Hadir kemarin, Muspika Kecamatan Ayah, pengurus BPD setempat serta pengurus RT RW juga puluhan warga. Juga, anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PAN Supriyati AMa. Terdapat dua agenda besar dalam pertemuan tersebut yakni, menyikapi surat Kepala Desa Candirenggo, tentang penyerahan Pemerintahan Desa Candirenggo kepada KMPDC, dan penjelasan tentang hasil klarifikasi dengan inspektorat.
Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Desa Candirenggo (KMPDC), Miyanto menjelaskan, pertemuan tersebut digelar dalam rangka memenuhi undangan BPD setempat terkait persoalan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Candirenggo Ady Waluyo. Pada intinya, warga meminta Ady Waluyo "lengser" dari jabatannya sebagai kades. Apalagi, menurut Miyanto, Ady Waluyo sudah menyerahkan surat pengunduran diri menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Pada surat tertanggal 1 Desember 2016 itu, kepala desa mengatakan menyerahkan Pemerintahan Desa Candirenggo kepada Kelompok Masyarakat Peduli Desa Candirenggo. Penyerahan pemerintahan desa tersebut dengan alasan ketidakmampuan kepala desa dalam menanganinya," kata Miyanto.
Menanggapi surat dari Ady Waluyo, Miyanto mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Kebumen dengan tembusan ke Inspektorat, Bapermades, Camat, Kades, BPD, dan lembaga desa yang lain. “Namun Muspika menanggapi kalau surat kades tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Apapun, kata Miyanto, hasil pertemuan kemarin berkata lain. BPD tetap menyimpulkan Ady Waluyo bersalah dan akan diberhentikan sementara. Itu mengacu pada UU Desa nomor 6 Bab V pasal 42, menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah berstatus tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH membenarkan bila Ady Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ady Waluyo disangkakan telah memalsukan tanda tangan kuitansi yang digunakan sebagai laporan pertanggungjawabkan pada SPJ ADD tahap 1 Desa Candirenggo tahun 2016. Polisi, kata Kapolres, belum merasa perlu menahan Ady Waluyo. "Berkas perkara sedang diproses agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres seperti dituturkan Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH, Selasa (13/12/2016).
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, warga Desa Candirenggo yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Masyarakat Peduli Desa Candirenggo (KMPDC) melaporkan Ady Waluyo telah melakukan tindakan korupsi. Antara lain, pengembalian retribusi PDAM yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi, penjualan tanah kemakmuran/bengkok juga dilaksanakan tanpa melalui proses lelang.
Selain itu, Ady Waluyo dituding telah menggunakan Planjan (bawon padi dari manca desa yang memiliki sawah di Candirenggo) Rp 5 Juta per tahun serta penjualan kayu jati dan pengembalian retribusi PBB untuk kepentingan pribadi. Berikutnya, pelaksanaan Bantuan pemerintah Provinsi Tahun 2014 dan bantuan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) tidak sesuai prosedur. Penjualan tanah desa kepada PWRI Rp 105 juta penggunaanya tidak jelas. Kades juga telah memakai uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 70 juta. Bahkan uang Dana Desa (DD) tahap I 2016, digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Camry.
Menanggapi hal itu Ady Waluyo mengaku memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum. Kepada masyarakat Desa Candirenggo, dia juga meminta maaf bila dianggap bersalah. Namun demikian, Ady Waluyo mengatakan tuduhan warga soal korupsi tidak sepenuhnya benar.
Salah satunya, soal penggelapan dana. Menurutnya, dana tersebut tidak dia gunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk pembangunan desa. Bahkan, dalam proses tersebut dia telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 197 juta sehingga dia masih punya "titipan" uang kepada desa sebanyak Rp 97 juta. Kemudian, terkait pembelian mobil, Ady membantah telah menggunakan dana desa. Menurutnya, mobil tersebut dia dapat dari rejeki tak terduga. Pun demikian, berkait dengan pemindahan pelaksanaan DD itu bukan semata-mata inisiatif dirinya melainkan berdasar permintaan warga. (mam)